Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Diperkuat

Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Diperkuat

MEDAN — Upaya memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat desa dan kelurahan mendapat payung kebijakan baru. Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI), Senin (14/9/2026).

Penandatanganan SKB dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

Wagub Surya bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumut mengikuti agenda tersebut melalui siaran langsung dari Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

SKB tersebut diharapkan menjadi landasan regulasi dalam perencanaan, pelaksanaan hingga penganggaran program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat desa dan kelurahan.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan isu perlindungan perempuan dan anak merupakan persoalan yang menjadi perhatian nasional maupun internasional. Karena itu, pemerintah daerah diminta turut memastikan program RBI masuk dalam perencanaan kerja daerah.

“Masalah perlindungan perempuan juga menjadi isu nasional, di PBB juga menjadi isu utama. Indonesia dalam berbagai visi dan misi Presiden juga menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak,” ujar Tito saat memimpin rapat.

Ia meminta seluruh daerah memasukkan program RBI ke dalam program kerja tahun 2027.

Perempuan Bukan Sekadar Penerima Program

Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menjelaskan, Ruang Bersama Indonesia dirancang sebagai ruang kolaborasi terpadu di tingkat desa dan kelurahan untuk mendorong pemberdayaan perempuan sekaligus memperkuat perlindungan anak.

Menurut Arifah, tantangan kesetaraan gender masih terlihat dari sejumlah indikator pembangunan. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) tercatat 0,421 pada 2024, sedangkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) mencapai 91,85.

Di sektor ketenagakerjaan, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan tercatat 56,42%, masih jauh di bawah laki-laki yang mencapai 84,66%.

“Masih terdapat kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, khususnya dalam aspek strategis yaitu keterwakilan dalam pengambilan keputusan, dan tingkat partisipasi angkatan kerja,” jelasnya.

Salah satu implementasi RBI dilakukan melalui Kebun Pangan Perempuan (KPP). Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas, kepemimpinan, gotong royong serta kemandirian ekonomi perempuan.

Di saat yang sama, KPP juga diharapkan membantu memperkuat ketahanan pangan keluarga dan pemenuhan pangan bergizi bagi anak.

Dengan demikian, perempuan tidak ditempatkan sekadar sebagai penerima program pemerintah. Mereka didorong menjadi pelaku yang memiliki peran dalam menentukan dan menggerakkan pembangunan di lingkungannya.

75.226 Desa Jadi Ruang Perubahan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut Indonesia memiliki 75.226 desa. Menurutnya, sejumlah desa telah menerapkan konsep RBI dengan menyesuaikan program pada kearifan lokal dan karakteristik masing-masing wilayah.

Ia mengatakan, Kementerian Desa juga telah menjalankan program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu di 1.110 desa sebagai bagian dari upaya menerjemahkan Asta Cita keenam Presiden.

“Di Kementerian Desa dalam menterjemahkan asta cita keenam presiden, kami sudah melakukan program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu di sejumlah 1.110 desa. Pelakunya adalah perempuan sesuai kompetensi masing-masing. Sehingga perempuan berdaya dan desa mempunyai kompetensi,” katanya.

Yandri menekankan pentingnya menempatkan perempuan sebagai subjek pembangunan, bukan hanya objek penerima kebijakan.

Ia mencontohkan sejumlah desa yang telah menjalankan aksi nyata RBI, antara lain Desa Muer di Sumbawa, Desa Mallari di Bone, serta Desa Rossoan di Enrekang.

Di beberapa wilayah, pemberdayaan dilakukan melalui musyawarah desa khusus perempuan. Forum tersebut memberikan ruang bagi perempuan untuk menyampaikan persoalan dan kebutuhan mereka dalam proses penyusunan RKP Desa.

Selain itu, terdapat pula sekolah perempuan serta relawan perlindungan anak berbasis masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan literasi dan menekan risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bagi Sumut, kebijakan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan.

Sebab, perlindungan perempuan dan anak pada akhirnya tidak cukup berhenti pada dokumen kebijakan. Ukurannya adalah apakah perempuan semakin memiliki ruang untuk berdaya dan mengambil keputusan, sementara anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman untuk tumbuh.

SKB boleh menjadi payung hukum. Namun payung itu baru terasa manfaatnya ketika program benar-benar turun ke halaman rumah, ruang musyawarah desa, sekolah, tempat kerja dan lingkungan tempat perempuan serta anak menjalani kehidupan sehari-hari.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *