Wali Kota Medan Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Bahas Pelayanan PBG serta Tutup Celah Pungli
MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan para konsultan bangunan, arsitek, Tim Profesi Ahli (TPA), serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan guna mengevaluasi sekaligus membenahi sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026), itu menjadi langkah Pemerintah Kota Medan untuk memangkas hambatan dalam proses perizinan, menutup peluang terjadinya praktik pungutan liar (pungli), serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG.
Dalam rapat yang berlangsung secara interaktif tersebut, Rico Waas menegaskan bahwa pembenahan pelayanan PBG merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan berintegritas.
Selama satu tahun terakhir, kata Rico Waas, dirinya menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai proses pengurusan PBG yang dinilai masih rumit. Kondisi itu, menurutnya, berdampak pada masih ditemukannya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin.
“Kami ingin berdiskusi untuk menghadirkan solusi yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. Saya menerima banyak keluhan terkait sulitnya mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak bangunan yang belum memiliki izin,” ujar Rico Waas.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan PBG untuk terbuka mengungkap berbagai kendala yang selama ini dihadapi, sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat.
“Pertemuan ini bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk saling terbuka mencari akar persoalan agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik,” tegasnya.
Rico Waas juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Dinas PKPCKTR agar menjalankan tugas secara profesional, menjunjung integritas, dan tidak memanfaatkan proses pelayanan untuk kepentingan pribadi.
“Bekerjalah secara profesional. Jangan ada yang mencoba bermain atau meminta imbalan di luar ketentuan dalam pengurusan dokumen PBG. Pelayanan publik harus bersih dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.
Pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman tersebut dimanfaatkan untuk mendengarkan berbagai masukan dari para konsultan dan arsitek. Berbagai tahapan serta persyaratan penerbitan PBG dibahas secara rinci dengan tujuan menyederhanakan prosedur tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketentuan teknis, dan kepastian hukum.
Melalui penyederhanaan mekanisme tersebut, Pemerintah Kota Medan berharap proses penerbitan PBG dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, menjelaskan bahwa pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung memiliki peran strategis dalam menciptakan tertib penyelenggaraan bangunan, memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, serta mendukung penataan ruang dan pembangunan yang berkelanjutan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaan pelayanan PBG masih menghadapi sejumlah tantangan yang membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Medan, Tim Profesi Ahli, organisasi profesi, para arsitek, tenaga ahli, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung,” ujar John Ester Lase.
Melalui forum evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Medan berharap pelayanan PBG ke depan semakin sederhana, cepat, transparan, bebas dari praktik pungli, serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin membangun secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.(***)







