Warung Nasi Goreng Jadi Kedok, Residivis Diduga Edarkan Sabu di Jalan Tuasan

Warung Nasi Goreng Jadi Kedok, Residivis Diduga Edarkan Sabu di Jalan Tuasan

MEDAN — Di depan, wajan panas mengepul dan nasi goreng ditumis. Di belakangnya, polisi menemukan aktivitas yang jauh lebih panas: dugaan peredaran sabu.

Seorang pria berinisial HI (44), penjual nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu malam, 9 September 2026, di warung tempat HI berjualan.

Dari tangan HI, polisi menyita satu paket sabu siap edar yang disebut merupakan sisa barang yang belum terjual.

Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus HI di lokasi usahanya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026) pagi.

“Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual,” ujar Rafli.

Menurut polisi, HI baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. Keuntungan menjadi salah satu pemicunya. Namun, polisi juga menyebut HI merupakan pengguna narkoba aktif dan hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kecanduannya.

Setiap satu gram sabu yang terjual, HI disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.

Jadi, warung itu rupanya punya dua jenis “pesanan”. Yang satu nasi goreng, yang satu lagi barang terlarang. Bedanya, pesanan kedua bukan cuma bikin kenyang—tetapi berujung pada persoalan pidana.

“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” kata Rafli.

Bukan Sekali Berurusan dengan Hukum

Polisi juga mengungkap bahwa HI bukan orang yang baru mengenal jeruji besi.

Berdasarkan catatan kepolisian, HI pernah dipenjara pada 2019 karena kasus narkotika. Setelah bebas, ia kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan.

Artinya, kasus kali ini menjadi episode berikutnya dalam perjalanan hukum HI.

“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda yakni narkotika dan penganiayaan,” ungkap Rafli.

Jika sebelumnya hukuman penjara belum membuatnya berhenti berurusan dengan hukum, kini polisi kembali membawanya ke proses hukum atas dugaan peredaran narkotika.

Namun, polisi tidak ingin kasus tersebut berhenti pada penjual eceran.

Pemasok Diburu, Jaringan Dibongkar

Penyidik kini mengembangkan kasus untuk mengejar pemasok sabu yang disebut telah diketahui identitasnya.

Rafli mengatakan pemasok tersebut diduga berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.

“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap,” tegas Rafli.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkoba kepada HI.

“Bagaimanapun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” pungkasnya.

Kini, warung nasi goreng yang selama ini menjadi tempat HI mencari penghasilan berubah menjadi lokasi penangkapan.

Dan pesan polisi cukup jelas: mau jualan nasi goreng, silakan. Tapi kalau dapurnya ikut dijadikan tempat mengedarkan sabu, jangan kaget kalau yang datang bukan pembeli—melainkan polisi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *