Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Nasional45 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:

WSW, selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap periode 2024 sampai dengan sekarang.

AL, selaku Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi periode 2021 sampai dengan sekarang.

DS, selaku Kepala SKK Migas.

LYS, selaku Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional.

WCP, selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.

Pemeriksaan terhadap kelima saksi dimaksud dilakukan untuk mendalami dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan KKKS, atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan (dkk).

Langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara menyeluruh dan transparan, guna memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi nasional, Senin 6 Oktober 2025.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk pada sektor strategis seperti energi dan sumber daya alam, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi, dan integritas dalam setiap tahapan proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *