Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara sembilan orang terdakwa tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Sembilan terdakwa yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025; Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024.
Selain itu, turut menjadi terdakwa Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023; Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2025; Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa perkara ini merupakan bagian dari tindak pidana korupsi besar yang melibatkan 18 orang tersangka, sembilan di antaranya kini sudah berstatus terdakwa.
Menurut Safrianto, para terdakwa bersama pihak lain melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir. Skema korupsi tersebut meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah maupun BBM, penyewaan terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Perbuatan para terdakwa dan tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp285,18 triliun lebih,” ujar Safrianto dalam konferensi pers di Jakarta.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana para terdakwa akan menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.






