Kejari Bintan Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNBP Kapal RIG SETIA, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Nasional30 Dilihat

matabangsa.com – BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan melaksanakan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas kapal RIG SETIA. Proses ini berlangsung di Kantor Kejari Bintan, Selasa (11/11/2025).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025. Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas tahap I pada 23 Oktober 2025 untuk diteliti oleh tim penuntut umum.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni R.P (Direktur PT PAB), I.S (mantan Kepala KUPP Tanjung Uban), M (mantan Kasi Kesyahbandaran), dan S.N (mantan Kasi Lalu Lintas). Keempatnya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan negara dari jasa kepelabuhan di wilayah Kabupaten Bintan.

Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di Rutan Kelas I Tanjungpinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1082 hingga PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025. Penahanan ini bertujuan mempercepat proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Menurut Humas Kejari Bintan, pelimpahan perkara akan segera dilakukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan. “Semua tahapan telah dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kejari Bintan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus dugaan korupsi PNBP ini menjadi perhatian karena menyangkut penerimaan negara dari sektor pelabuhan yang strategis bagi perekonomian daerah dan nasional.

Kejari Bintan menegaskan bahwa setiap rupiah penerimaan negara harus dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab. “Kita akan tindak tegas siapapun yang menyimpang dari aturan,” tutup Humas Kejari Bintan.

Tags:
#KejaksaanBintan, #KorupsiPelabuhan, #PNBP, #RIGSETIA, #PenegakanHukum, #KejaksaanNegeri, #AntiKorupsi, #Bintan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *