Babinsa Koramil 0201-16/Tanjung Morawa Hadiri Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba di Desa Lengau Seprang

Hankam35 Dilihat

matabangsa.com – Tanjung Morawa: Babinsa Koramil 0201-16/Tanjung Morawa, Kodim 0201/Medan, Serka Mhd Eba Zulpikar menghadiri kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Jumat 30 Agustus 2024. Acara ini diselenggarakan di Dusun 3, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan sosialisasi ini digagas oleh Bapak Siswo Adi Suwito, anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Golkar, sebagai bagian dari program resesnya. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Lengau Seprang, Bapak Suheriyanto, perangkat desa dan kepala dusun, Bhabinkamtibmas Aiptu Eddy J Seregar, Ketua KONI Kecamatan Tanjung Morawa Bapak Jumiran, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga Desa Lengau Seprang.

Dalam kesempatan tersebut, Serka Mhd Eba Zulpikar menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengatasi dan mencegah peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba di masyarakat Desa Lengau Seprang melalui kegiatan sosialisasi yang positif ini,” ujarnya.

Serka Mhd Eba Zulpikar juga menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Deli Serdang. “Sosialisasi ini memberikan tambahan wawasan kepada masyarakat tentang hukum dan bahaya narkoba di tengah masyarakat saat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Babinsa menjelaskan bahwa implementasi perda ini akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan setempat. “Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, kita berharap dapat memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba yang mengancam generasi muda kita,” tegas Serka Mhd Eba Zulpikar.

Bapak Siswo Adi Suwito selaku inisiator kegiatan ini mengapresiasi kehadiran Babinsa dalam mendukung program sosialisasi perda ini. “Kehadiran Babinsa di tengah-tengah masyarakat sangat penting untuk memberikan rasa aman dan memastikan bahwa informasi mengenai bahaya narkoba tersampaikan dengan baik,” ungkapnya.

Kepala Desa Lengau Seprang, Bapak Suheriyanto, juga menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi semacam ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang dampak buruk narkoba. “Kami sangat mendukung dan berharap kegiatan seperti ini dapat rutin diadakan,” katanya.

Di sisi lain, Aiptu Eddy J Seregar, Bhabinkamtibmas setempat, menambahkan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat. “Kami ingin masyarakat tidak hanya paham akan bahaya narkoba, tetapi juga sadar akan konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Acara sosialisasi ini berlangsung interaktif, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi. Warga Desa Lengau Seprang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan, mengingat permasalahan narkoba telah menjadi perhatian serius di wilayah tersebut.

Tokoh masyarakat setempat, Bapak Jumiran, berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka. “Kita harus saling peduli dan menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba,” pesannya.

Kegiatan ini juga diakhiri dengan pembacaan komitmen bersama untuk menolak dan melawan penyalahgunaan narkoba. Komitmen ini ditandatangani oleh perwakilan warga, tokoh agama, serta aparat desa dan keamanan.

Sosialisasi tentang Perda Nomor 2 Tahun 2023 di Desa Lengau Seprang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Deli Serdang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, peredaran narkoba di wilayah ini diharapkan dapat ditekan.

Serka Mhd Eba Zulpikar menyatakan akan terus mendukung program-program yang bertujuan untuk memberantas narkoba di wilayah tugasnya. “Kami sebagai Babinsa siap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tutupnya dengan tegas.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang menjadi harapan masa depan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *