Pemko Medan Tutup Mall Centre Point Karena Tunggakan Pajak

Medan24 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali menutup Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa. Penutupan ini dilakukan karena pihak Mall Centre Point belum membayarkan kewajiban pajaknya yang telah jatuh tempo pada 19 Juli 2024.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam keterangan doorstop di Balai Kota, memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point hingga Jumat (26/7). Jika sampai waktu tersebut pihak Centre Point tidak melakukan pembayaran pajak, maka bangunan mall akan dibongkar oleh Pemko Medan.

Aksi penutupan ini dipimpin oleh Kasat Pol PP Rakhmat Harahap yang mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution. Hadir juga sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah, di antaranya Asisten Ekbang Agus Suriyono, Kadis DPMPTSP Nurbaiti Harahap, dan Kabag Hukum Setda Kota Medan.

Penutupan Mall Centre Point ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan” oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk mall. Ratusan petugas TNI/Polri serta alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area mall, mengingat Pemko Medan berencana melakukan penertiban terhadap mall tersebut.

Kasat Pol PP Rakhmat Harahap menyatakan bahwa pihak Centre Point telah melewati waktu pembayaran pajaknya yang berakhir pada 19 Juli 2024. Hari ini, pihak mall meminta waktu tambahan untuk pelunasan tunggakan pajaknya serta pengurusan PBG.

“Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya,” jelas Rakhmat.

Rakhmat menambahkan bahwa jika sebelum tanggal 26 Juli pihak Centre Point melakukan pembayaran tunggakan pajaknya, maka Pemko Medan akan mengapresiasi hal tersebut. Selain itu, penertiban yang direncanakan pada hari Jumat mendatang akan ditiadakan.

Seperti diketahui, tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp120 miliar. Ini merupakan sisa dari total tunggakan sebesar Rp250 miliar yang sebelumnya sudah dibayarkan sebagian oleh pihak Mall Centre Point.

Penutupan ini menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menegakkan aturan dan memastikan semua pihak memenuhi kewajibannya, terutama dalam hal perpajakan, demi terciptanya keadilan dan transparansi di Kota Medan.(dave)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *