Terkait Usulan Pansus IMB, DPRD Medan Antonius: Hanya Tuhan Yang Tahu…

Matabangsa19 Dilihat

Matabangsa-Medan: Terkait usulan Pansus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang di canangkan sejumlah anggota dewan lintas fraksi yang duduk di Komisi IV, ternyata membuat para unsur pimpinan di DPRD Medan beda pendapat.

Ada yang menyetujui dan ada juga yang menganggap pembentukan pansus IMB tidak perlu, cukup hanya dengan meningkatkan pengawasan dari komisi terkait (komisi IV).

Sementara, temuan dilapangan dan pengaduan dari elemen masyarakat sudah sangat jelas, bahwa maraknya bangunan berdiri namun menyalahi SIMB atau tidak memiliki IMB.

Anggota DPRD Kota Medan yang menginisiasi pembetukan Pansus IMB, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos ketika ditanya terkait beda pendapat dari para pimpinan dewan terkait usulan pembentukan Pansus IMB mengatakan, sangat miris sekali jika di Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan yang ke 430, Kota Medan masih memprihatinkan dari sektor PAD termasuk rertribusi dari IMB.

Dia juga berterimakasih atas dukungan dari beberapa pimpinan dewan yang menginginkan adanya perubahan bagi Kota Medan terutama di usia kota Medan yang bukan lagi muda.

“Hanya Tuhan lah yang tahu, kenapa pimpinan dewan tersebut menolak usulan pembentukan Pansus IMB, biar lah publik yang menilai,” pungkas politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini.

Antonius mempertanyakan pernyataan pimpinan DPRD Kota Medan, terkait tidak adanya laporan dari ketua Komisi baik itu mengenai RDP ataupun Kunjungan Kerja, dan kenapa pernyataan tersebut dikeluarkan disaat mendengar adanya usulan wacana pembentukan Pansus IMB.

Seperti dikatakan oleh ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dari fraksi Partai PDIP di mass media menyebutkan, jika usulan pembentukan Pansus IMB masuk ke mejanya, dia akan mempelajari terlebih dahulu sambil melihat apa urgensinya pembentukan Pansus IMB tersebut.

Pada komentarnya tersebut, Hasyim menganggap Komisi IV sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi hanya perlu meningkatkan pengawasannya terhadap perizinan IMB bagunan dan memberikan laporan dari setiap Rapat Dengan Perdapat (RDP) yang dilakukan ke Ketua DPRD Kota Medan.

“Jika permasalahan penyimpangan izin mendirikan bangunan yang disebut mengakibatkan kebocoran anggaran dan mengenai ke aspek lain, barulah bisa dibentuk Pansus IMB, berbeda dengan Pansus Covid-29 bisa dibentuk disebabkan sudah menyangkut berbagai sisi, seperti kesehatan, sosial, ekonomi dan semua stakeholder,” bilang Hasyim kepada wartawan baru-baru ini.

Sama seperti yang diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD kota Medan, H. Bahrumsyah dari Fraksi PAN Kota Medan. Bahrumsyah menganggap, pembentukan Pansus IMB tidak perlu, mengingat pengawasan terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) memang sudah melekat dan menjadi tanggungjawab komisi IV DPRD Medan.

“Jadi usulan pembentukan Pansus IMB tidak perlu. Kecuali persoalan IMB itu sudah menjadi persoalan yang besar,” kata Bahrumsyah, kepada wartawan, Selasa (30/6/2020) lalu.

Senada dengan tanggapan ketua DPRD Medan, Hasyim, Bahrumsyah malah mempertanyakan dokumen dari komisi IV baik saat RDP ataupun kunjungan kerja yang tidak pernah dilaporkan atau diserahkan kepada pimpinan. Bahrumsyah juga menjelaskan, bahwa pembentukan Pansus harus melalui lintas komisi dan bukan dari komisi yang bersangkutan menginisiasi.

Lain pula pendapat yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, S.Pd.I. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini, malah mengeluarkan pernyataan agar Pansus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) segera dibentuk.

“Secepatnya Pansus IMB tersebut harus dibentuk. Sebab, saya sendiri sudah membuktikan kesalahan peruntukan dari bangunan yang berdiri, izinnya tak sesuai dengan jumlah atau peruntukannya,” terang Rajuddin kepada awak media beberapa waktu lalu.

Rajuddi Sagala juga menilai timbulnya permasalahan ini terindikasi adanya permainan kotor dari oknum-oknum tertentu dalam pengurusan SIMB tersebut. ” Bagaimana PAD Kota Medan dapat terpenuhi, kalau permainan kotor seperti sekarang ini terus berlanjut, uang yang seharusnya masuk ke Kas Pemko malah masuk ke kantong oknum yang rakus tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat Anggaran Sumut, Elvanda Ananda menanggapi usulan Pansus IMB tersebut mengatakan, DPRD punya hak membentuk pansus apabila ada sesuatu permasalahan hendak diperdalam penelusurannya.

Termasuk Pansus IMB yang hendak di inisiasi. Karena, ada dugaan kebocoran sektor pemerimaan retribusi IMB yang selama ini lebih rendah dari potensi sesungguhnya, patut direspon positif.(dave)

Tito: Pilkada Serentak 2020 Lahirkan Pemimpin Kuat

x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *