Empat Dokter Internship Gugur, LKMI Desak Negara Evaluasi Total Sistem PIDI

Nasional15 Dilihat

 

 

Jakarta, 11 Mei 2026 – Lembaga Kesehatan Mahasiswa Indonesia (LKMI) menyoroti serius wafatnya empat dokter peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dalam kurun waktu kurang dari enam bulan. Direktur Eksekutif LKMI, Muhammad Fadel Yudawa, menilai peristiwa tersebut bukan lagi dapat dianggap sebagai kasus individual semata, melainkan sinyal adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pendidikan dan pelayanan kesehatan nasional.

“Tragedi ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan ketahanan fisik atau mental pribadi. Negara harus melihat lebih jernih bahwa ada persoalan serius dalam pelaksanaan program internship dokter di Indonesia,” ujar Fadel dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, program internship yang seharusnya menjadi fase pembinaan transisi dari dunia akademik menuju praktik profesional justru kerap berubah menjadi sarana penutup kekurangan tenaga kesehatan di berbagai daerah. Akibatnya, banyak dokter internship bekerja dalam tekanan tinggi dengan jam kerja panjang dan pengawasan yang dinilai belum optimal.

Fadel menegaskan bahwa kondisi tersebut menciptakan budaya kerja yang tidak sehat di lingkungan pelayanan kesehatan. Kelelahan dianggap hal biasa, tekanan dianggap bagian dari proses pendidikan, sementara keluhan peserta sering kali dipersepsikan sebagai bentuk kelemahan.

“Dunia kedokteran tidak boleh dibangun di atas normalisasi kelelahan. Dokter tetap manusia yang memiliki batas fisik dan psikologis,” tegasnya.

LKMI juga menyoroti wafatnya dr. Myta Aprilla Azmy yang dinilai menjadi momentum penting untuk membuka evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PIDI. Menurut Fadel, evaluasi tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif ataupun narasi defensif yang menyederhanakan persoalan menjadi faktor personal semata.

Ia mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pola kerja internship di lapangan, mulai dari jam kerja, sistem supervisi, kelayakan wahana, distribusi tugas, budaya kerja, hingga mekanisme pelaporan peserta.

“Transparansi menjadi penting agar publik mengetahui bahwa keselamatan dokter muda benar-benar menjadi prioritas, bukan sekadar slogan,” katanya.

Selain itu, LKMI meminta pemerintah memperjelas status dokter internship yang selama ini dinilai berada di wilayah abu-abu. Di satu sisi mereka disebut peserta pendidikan, namun di sisi lain memikul tanggung jawab besar layaknya tenaga layanan definitif.

“Ketidakjelasan status ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum, kesejahteraan, dan hak kerja peserta internship,” lanjut Fadel.

LKMI menilai bangsa ini membutuhkan dokter muda yang sehat secara fisik, mental, dan profesional. Karena itu, tragedi yang terjadi saat ini harus menjadi momentum koreksi besar dalam sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan nasional.

“Negara tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk mulai bertindak serius memperbaiki sistem internship dokter di Indonesia,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *