Di negeri yang tanahnya kaya raya, nikel bukan sekadar batu yang digali dari perut bumi. Ia bisa berubah menjadi emas bagi segelintir orang, sekaligus menjadi lubang besar bagi keuangan negara. Ketika nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, selalu ada saja yang mendadak alergi membayar kewajiban.
Begitulah kisah PT TSHI. Saat tagihan PNBP IPPKH sebesar kurang lebih Rp130 miliar datang dari Kementerian Kehutanan, reaksi yang muncul bukanlah, “Baik, kami bayar.” Sebaliknya, yang terdengar justru pertanyaan klasik kaum berkantong tebal: “Tidak ada jalan lain?”
Dan di republik yang terlalu sering mempertemukan uang dengan jabatan, jalan lain itu memang selalu tersedia. Tinggal cari pintu yang tepat, ketuk dengan nominal yang sesuai, lalu tunggu keajaiban administrasi bekerja.
LSO, sang pemilik perusahaan, disebut mencari solusi bukan melalui keberatan resmi atau pengadilan, tetapi lewat pertemuan dengan orang-orang yang paham bahwa di negeri ini, rekomendasi kadang lebih tajam daripada undang-undang. Dengan Rp1,5 miliar, urusan yang tadinya terasa berat mendadak bisa terasa ringan.
Yang lebih menarik, lokasi “bantuan” itu disebut berlangsung di kantor Ombudsman. Sebuah lembaga yang seharusnya menjadi benteng rakyat terhadap maladministrasi, bukan menjadi ruang konsultasi premium bagi mereka yang ingin mengurangi tagihan negara.
Laporan Hasil Pemeriksaan yang mestinya bersifat rahasia pun disebut sudah lebih dulu mendarat di tangan pihak yang berkepentingan. Ibarat pertandingan sepak bola, ini seperti tim tuan rumah sudah mengetahui skor akhir sebelum peluit pertama ditiup.
Hasilnya tentu sesuai harapan. Kewajiban Rp130 miliar yang sebelumnya tampak seperti gunung, mendadak berubah menjadi bukit kecil yang bisa dihitung sendiri. Mungkin beginilah definisi “kemudahan berusaha” yang sesungguhnya: bukan mempermudah aturan, tetapi mempermudah cara mengakali aturan.
Negara yang seharusnya menerima haknya justru dipaksa menonton. Uang yang mestinya masuk ke kas publik untuk membangun jalan, sekolah, dan rumah sakit, nyaris berubah arah menjadi sekadar angka yang dinegosiasikan di ruang ber-AC.
Kini Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS menetapkan LSO sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba. Setidaknya ada pesan sederhana yang ingin ditegaskan: tidak semua urusan bisa diselesaikan dengan cek, koneksi, dan ruang pertemuan tertutup.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi modern tidak selalu dilakukan dengan karung uang di parkiran gelap. Kadang ia tampil rapi, memakai jas, berdiskusi formal, dan menyebut suap sebagai “biaya bantuan.”
Nikel Sulawesi Tenggara seharusnya menjadi berkah bagi rakyat, bukan tiket diskon bagi pengusaha yang merasa kewajiban kepada negara hanyalah angka yang bisa ditawar.
Dan akhirnya kita kembali pada pertanyaan paling mendasar: jika tagihan Rp130 miliar saja dianggap terlalu mahal, berapa sebenarnya harga integritas di negeri ini? Ternyata, menurut dakwaan, cukup Rp1,5 miliar.(***)






