Bapemperda DPRD Medan Susun Jadwal, Perda Kesehatan Bersiap “Naik Meja Operasi”

Kalau sebuah aturan sudah berusia belasan tahun, wajar kalau sesekali perlu “cek kesehatan”. Bukan karena sakit, tetapi karena zaman sudah berubah lebih cepat daripada pasal-pasal yang tertulis di dalamnya. Apalagi kalau yang dibahas memang menyangkut sistem kesehatan.

Itulah yang menjadi agenda Rapat Internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan pada Selasa (7 April 2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Afif Abdillah, S.E., bersama para anggota, dengan satu misi penting: menyusun jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.

Sekilas, menyusun jadwal mungkin terdengar sederhana. Namun di dunia legislasi, jadwal adalah fondasi. Tanpa agenda yang jelas, pembahasan regulasi bisa berjalan seperti antrean di loket yang semua orang ingin didahulukan.

Perda Nomor 4 Tahun 2012 sendiri sudah menemani Kota Medan lebih dari satu dekade. Selama itu pula, dunia kesehatan mengalami banyak perubahan. Mulai dari perkembangan teknologi medis, digitalisasi pelayanan kesehatan, hingga pengalaman menghadapi pandemi yang mengajarkan bahwa sistem kesehatan harus mampu beradaptasi dengan cepat.

Karena itu, perubahan regulasi bukan sekadar mengganti kalimat atau menambah beberapa pasal. Yang diharapkan adalah aturan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Sebab masyarakat tidak membutuhkan perda yang hanya terlihat rapi di lembaran kertas, tetapi aturan yang benar-benar bisa mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Bapemperda pun memulai prosesnya dari hal yang paling mendasar, yaitu memastikan pembahasan memiliki jadwal yang jelas. Ibarat membangun rumah, sebelum mengecat dinding tentu pondasinya harus dipastikan kuat lebih dulu.

Di balik rapat yang terlihat administratif ini, sebenarnya ada pekerjaan besar yang menanti. Setiap perubahan perda nantinya akan melewati pembahasan, masukan dari berbagai pihak, hingga sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi. Prosesnya memang tidak singkat, tetapi memang begitulah seharusnya sebuah regulasi dibentuk.

Harapannya, revisi Perda Sistem Kesehatan tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Mulai dari akses layanan, kualitas fasilitas kesehatan, hingga perlindungan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang layak.

Karena pada akhirnya, aturan yang baik bukan diukur dari tebalnya naskah atau banyaknya pasal. Nilainya baru terasa ketika masyarakat datang berobat dan mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan manusiawi.

Mungkin rapat kali ini baru sebatas menyusun jadwal. Namun, seperti kata pepatah, pekerjaan besar selalu dimulai dari langkah pertama. Semoga jadwal yang telah disusun benar-benar berujung pada lahirnya aturan yang lebih sehat, sehingga bukan hanya sistem kesehatannya yang diperbaiki, tetapi juga kualitas pelayanan yang dirasakan warga Kota Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *