Bantuan sosial sejatinya dibuat untuk meringankan beban masyarakat. Sayangnya, dalam kasus tertentu, perjalanan bantuan itu ternyata tidak selalu mulus. Ada yang sampai ke penerima dengan utuh, ada pula yang “singgah” lebih dulu di kantong orang yang seharusnya hanya bertugas mengantar.
Itulah yang menjadi perhatian serius Komisi 1 DPRD Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (7 April 2026). Rapat ini membahas dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang dilaporkan terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Kasusnya cukup sederhana, tetapi dampaknya besar. Empat warga yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp900 ribu hanya membawa pulang Rp500 ribu. Sisanya, Rp400 ribu per orang, diduga dipotong oleh oknum kepala lingkungan dengan alasan yang sulit diterima: untuk kebutuhan pribadinya.
Kalau bantuan sosial sudah diperlakukan seperti uang pinjaman yang boleh dipotong sesuka hati, tentu ada yang keliru dalam memahami amanah jabatan. Padahal, tugas aparat lingkungan adalah memastikan bantuan sampai ke tangan warga, bukan berhenti di tengah jalan karena ada “biaya administrasi” yang tidak pernah diatur.
Yang membuat perkara ini semakin memprihatinkan, oknum tersebut mengakui sendiri telah melakukan pemotongan. Pengakuan memang bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan, tetapi tentu tidak otomatis menghapus dampak yang sudah dirasakan masyarakat.
Komisi 1 DPRD Kota Medan pun menyampaikan sikap tegas. Bantuan sosial adalah hak masyarakat yang harus diterima secara utuh, bukan angka yang bisa dikurangi sesuai kebutuhan pribadi siapa pun. Karena ketika uang untuk warga dipotong, yang ikut tergerus bukan hanya nominalnya, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Komisi 1 meminta lurah dan camat mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa pemberhentian terhadap oknum kepala lingkungan tersebut. Pesannya jelas, jabatan publik adalah amanah yang harus dijaga, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan dari warga yang sedang membutuhkan bantuan.
Tak hanya itu, Inspektorat Kota Medan juga diminta memperkuat pengawasan terhadap seluruh program bantuan pemerintah. Sebab bantuan sosial yang baik bukan hanya soal besarnya anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah benar-benar sampai kepada penerima yang berhak tanpa potongan yang tidak semestinya.
RDP ini turut dihadiri Inspektorat Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, kepala lingkungan yang bersangkutan, serta warga penerima bantuan. Kehadiran semua pihak diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan adil.
Pada akhirnya, bantuan sosial tidak membutuhkan jalan memutar sebelum sampai kepada masyarakat. Ia hanya membutuhkan kejujuran dari setiap tangan yang mengelolanya. Sebab sebesar apa pun nilai bantuan, jika masih ada yang tega memotong hak warga demi kepentingan pribadi, yang hilang bukan sekadar Rp400 ribu, tetapi juga rasa percaya yang jauh lebih mahal harganya.(***)







