Kalau uang bisa bicara, mungkin Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah lebih dulu mengangkat tangan di ruang rapat. Soalnya, setiap tahun selalu muncul pertanyaan yang sama: potensi pendapatannya besar, tapi kenapa hasilnya belum selalu sesuai harapan?
Pertanyaan itulah yang kembali mengemuka dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah DPRD Kota Medan, Selasa (7 April 2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus El Barino Shah, S.H., M.H., bersama para anggota pansus yang tampaknya ingin memastikan setiap rupiah penerimaan daerah benar-benar memiliki “alamat” yang jelas.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan beserta seluruh kepala bidang dan jajarannya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum Setda Kota Medan. Kombinasi yang pas untuk membedah angka, aturan, sekaligus logika di balik setiap sumber pendapatan daerah.
Satu per satu sektor penyumbang PAD dibahas. Mulai dari parkir, reklame, pajak penerangan jalan, air tanah, pajak sarang burung walet, hingga berbagai jenis retribusi daerah. Semuanya mendapat giliran “naik ke meja pemeriksaan”, tentu bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai sumber pemasukan yang harus dipastikan bekerja maksimal.
Parkir menjadi salah satu sektor yang selalu menarik perhatian. Di lapangan, hampir setiap kendaraan yang berhenti berpotensi dikenai tarif. Karena itu, masyarakat wajar bertanya-tanya, jika titik parkir semakin banyak, apakah pendapatan daerah juga ikut bertambah secepat kendaraan yang keluar masuk?
Reklame pun tidak kalah menarik. Papan iklan berdiri di berbagai sudut kota menawarkan beragam produk dan jasa. Harapannya, yang tumbuh bukan hanya ukuran reklamenya, tetapi juga kontribusinya terhadap kas daerah.
Begitu pula dengan pajak penerangan jalan, air tanah, dan sarang burung walet. Mungkin terdengar sebagai sektor yang berbeda-beda, tetapi semuanya memiliki satu kesamaan: sama-sama berpotensi menjadi sumber PAD jika dikelola dengan baik dan dipungut secara tepat.
Tak kalah penting, rapat juga membahas skema perhitungan pajak dan retribusi. Sebab, sistem yang jelas akan memudahkan wajib pajak memahami kewajibannya sekaligus meminimalkan perbedaan tafsir. Jangan sampai yang membingungkan bukan besarnya pajak, melainkan cara menghitungnya.
Pansus tampaknya ingin memastikan bahwa potensi pendapatan daerah tidak berhenti sebagai angka perkiraan. Semua sektor perlu dipetakan secara akurat agar tidak ada kebocoran yang diam-diam mengurangi pemasukan Kota Medan. Karena sering kali masalahnya bukan kekurangan objek pajak, melainkan pengelolaan yang belum optimal.
Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap rapat seperti ini menghasilkan lebih dari sekadar tumpukan dokumen dan tabel statistik. Sebab ukuran keberhasilan PAD bukan hanya berapa besar angka yang tercatat, tetapi sejauh mana hasilnya kembali dalam bentuk jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang semakin cepat, dan pembangunan yang benar-benar dirasakan warga. Kalau itu tercapai, berarti setiap rupiah yang dibahas di ruang rapat memang menemukan manfaatnya di tengah masyarakat.(***)







