Dari Saluran Irigasi ke Saluran Uang: Ketika Proyek Negara Disulap Menjadi Mesin Setoran

Korupsi di negeri ini memang memiliki daya adaptasi yang luar biasa. Ketika rakyat berharap anggaran negara mengalir untuk membangun irigasi, jalan, dan fasilitas publik, ternyata sebagian oknum justru lebih sibuk memastikan aliran uang mengalir deras ke kantong pribadi. Bedanya, jika saluran air dibuat untuk mengairi sawah, saluran korupsi dibuat untuk mengairi keserakahan.

Penetapan dan penahanan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026, menjadi bukti bahwa praktik busuk di sektor pekerjaan umum bukan sekadar cerita lama yang diulang. Dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, hingga proyek fiktif kembali menunjukkan bagaimana sebagian pejabat dan rekanan menjadikan jabatan serta proyek negara sebagai ladang panen pribadi.

Nama-nama boleh berganti, jabatan boleh berpindah, tetapi pola korupsinya seperti fotokopi usang yang terus diperbanyak. Dalam perkara Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, uang lebih dari Rp2 miliar diduga mengalir dari BUMN karya dan pihak swasta kepada pejabat yang seharusnya menjaga integritas proyek. Seolah-olah proyek negara tidak akan bergerak tanpa “pelumas” yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ironisnya, sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan justru diduga dijadikan gerbang transaksi gelap. Proyek publik yang dibiayai dari pajak rakyat akhirnya bukan hanya soal membangun bendungan, saluran irigasi, atau infrastruktur, melainkan juga soal siapa yang mendapat bagian dan siapa yang harus menyetor.

Lebih memprihatinkan lagi, penyidik menemukan dugaan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar. Angka itu bukan sekadar deretan nol dalam laporan keuangan. Di balik nominal tersebut ada sekolah yang bisa dibangun, fasilitas kesehatan yang bisa diperbaiki, serta kebutuhan masyarakat yang seharusnya terpenuhi.

Korupsi jenis ini tidak hanya mencuri uang negara. Ia juga mencuri kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak publik yang dirampas secara diam-diam oleh mereka yang diberi kepercayaan untuk mengelola anggaran.

Karena itu, langkah Kejati DKJ menetapkan dan menahan para tersangka patut diapresiasi. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan simbolis yang ramai diberitakan lalu perlahan tenggelam dalam arsip perkara. Publik menunggu keberanian aparat untuk membongkar seluruh rantai permainan, termasuk siapa saja yang menikmati hasilnya.

Penyitaan mobil mewah, uang tunai dalam mata uang asing, hingga pelacakan aset menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya mengejar hasil kejahatan. Sebab koruptor sering kali lebih takut kehilangan aset dibanding kehilangan jabatan.

Yang lebih penting, pengembangan perkara harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika ada keterlibatan pejabat lain, pihak BUMN, atau perusahaan swasta, maka semuanya harus diproses secara transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pemain lapangan, tetapi tumpul kepada para sutradara yang berada di balik layar.

Rakyat sudah terlalu sering disuguhi drama pemberantasan korupsi yang berakhir setengah jalan. Kali ini, publik menunggu akhir cerita yang berbeda: seluruh pelaku diadili, aset negara dipulihkan, dan pesan tegas dikirim kepada siapa pun yang masih menganggap proyek pemerintah sebagai rekening pribadi.

Sebab pada akhirnya, pembangunan tidak akan pernah benar-benar maju jika setiap proyek harus melewati gerbang setoran. Negara membutuhkan bendungan untuk menahan banjir, tetapi yang jauh lebih mendesak adalah membangun bendungan hukum yang mampu menahan banjir korupsi yang selama ini menggerogoti keuangan negara dari dalam.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *