Penegakan Hukum Tak Mengenal Kursi Kosong, Tim Sembilan Kejagung Terus Dalami Perkara TPPU Tersangka FA
JAKARTA – Dalam proses penegakan hukum, surat panggilan bukan undangan yang bisa dijawab “hadir jika sempat”. Ketika penyidik membutuhkan keterangan saksi, setiap kehadiran memiliki arti penting untuk membantu mengungkap fakta di balik sebuah perkara.
Rabu (29/7/2026), Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, dari dua saksi yang dijadwalkan hadir, hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yakni ATW, yang diketahui merupakan penasihat hukum afiliasi DR.
Sementara itu, satu saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan Agung menyatakan saksi tersebut akan dijadwalkan kembali melalui pemanggilan ulang agar dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Bagi penyidik, satu kursi kosong di ruang pemeriksaan bukan berarti penyidikan ikut berhenti. Justru sebaliknya, mekanisme hukum telah menyediakan jalan untuk memastikan setiap saksi tetap memiliki kesempatan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Rabu 29 Juli 2026, Tim Sembilan masih terus melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa para saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memastikan setiap fakta yang terungkap dapat diuji secara objektif dalam proses penegakan hukum.
Proses penyidikan memang sering kali tidak secepat yang dibayangkan publik. Ada dokumen yang harus diteliti, keterangan yang harus dicocokkan, dan fakta yang harus dirangkai satu per satu. Penegakan hukum bukan perlombaan lari cepat, melainkan maraton yang menuntut ketelitian agar hasil akhirnya memiliki kepastian hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara TPPU tersangka FA masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk melengkapi konstruksi perkara sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari seberapa sering surat panggilan diterbitkan, melainkan dari seberapa utuh fakta berhasil dikumpulkan. Sebab di hadapan hukum, yang paling dibutuhkan bukan sekadar kehadiran nama di atas kertas, tetapi kehadiran keterangan yang dapat membuat perkara menjadi terang.(***)







