Pengajuan Kredit Diduga Langkahi Prosedur
Medan – Perkara ini berawal pada 2 April 2012 ketika Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut.
Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa pengajuan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana prosedur internal perbankan. Sejumlah dokumen yang seharusnya menjadi syarat utama disebut belum lengkap saat permohonan kredit diajukan.
Yang menarik, dalam berkas dakwaan juga disebutkan bahwa CV Hasian Abadi Group baru resmi didirikan pada 14 April 2012, atau sekitar dua pekan setelah permohonan kredit diajukan. Dengan kata lain, perusahaan diduga lebih dulu mengajukan pinjaman sebelum seluruh legalitasnya benar-benar berdiri. Ibarat ingin masuk rumah, tetapi pondasinya masih dicor.
Tak hanya itu, sejumlah perizinan perusahaan saat itu juga disebut masih dalam proses pengurusan.
Persoalan lain muncul pada agunan yang diajukan. Berdasarkan dakwaan, akta pelepasan hak atas tanah yang dijadikan jaminan diduga memiliki perbedaan nilai yang cukup mencolok. Dalam dokumen fotokopi, nilai tanah disebut mencapai Rp4 miliar, sedangkan pada dokumen asli nilainya tercantum sekitar Rp300 juta. Selisihnya bukan sekadar salah ketik, melainkan mencapai miliaran rupiah.
Diduga Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian
Dalam perkara ini, analis kredit yang menangani permohonan tersebut juga diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sebagaimana menjadi standar dalam penyaluran kredit perbankan.
Berdasarkan dakwaan, analis kredit disebut tidak melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinannya, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara komprehensif sebelum memberikan rekomendasi.
Padahal, dalam berkas perkara disebutkan perusahaan yang mengajukan kredit tersebut belum memiliki pengalaman usaha yang memadai, legalitasnya belum lengkap, dan proyek yang menjadi dasar pengajuan kredit juga belum memiliki kejelasan.
Meski demikian, pengajuan kredit tersebut diduga tetap direkomendasikan untuk disetujui. Di dunia perbankan, prinsip kehati-hatian memang bukan sekadar slogan yang dipasang di dinding kantor. Prinsip itu menjadi pagar pertama agar dana yang disalurkan benar-benar jatuh ke tangan yang layak. Ketika pagar itu diduga tidak dijaga dengan baik, persoalannya bukan lagi sebatas administrasi, melainkan bisa berujung pada proses hukum.(***)







