Menghindar Bukan Berarti Hilang, Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Ditangkap Tim Kejati di Jakarta
MEDAN – Ada pepatah lama yang mengatakan sejauh apa pun berlari, kalau memang sedang dicari aparat penegak hukum, alamat terakhir biasanya tetap ditemukan. Mungkin tidak hari ini, mungkin tidak besok, tetapi daftar pencarian orang memang bukan sekadar daftar hadir yang bisa diabaikan.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan dukungan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, berhasil mengamankan tersangka Farah Hasmina Harahap (FHH) pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia diamankan saat berada di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut pada tahun 2012.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan Farah sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Penyidikan kemudian dilanjutkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Namun, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diduga tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui menghindari proses hukum. Kondisi tersebut membuat penyidik memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kalau ada yang mengira berpindah kota bisa membuat perkara ikut tersesat, kenyataannya justru sebaliknya. Koordinasi antarpenegak hukum hari ini tidak lagi mengenal batas provinsi. Yang berpindah alamat boleh jadi orangnya, tetapi berkas perkaranya tetap berjalan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Farah Hasmina Harahap, selaku debitur CV Hasian Abadi Group, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Kasus tersebut bukan perkara baru. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar. Kejaksaan menyatakan nilai kerugian tersebut kini telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Setelah tiba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Farah menjalani proses pendataan dan identifikasi di Seksi V Intelijen sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus untuk pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa proses hukum memiliki cara kerjanya sendiri. Mungkin tidak selalu berlangsung cepat seperti yang diharapkan publik, tetapi ketika seluruh potongan informasi mulai tersusun, ruang untuk terus menghindar semakin sempit.
Pada akhirnya, perkara korupsi bukan sekadar soal angka kerugian negara. Yang dipertaruhkan juga adalah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dan kepercayaan itu hanya bisa dijaga jika setiap perkara diselesaikan hingga tuntas—bukan berhenti karena salah satu pihak memilih menghilang.(***)







