Phantom KTV Disegel, Bapenda Datang Bawa Stiker, Bukan Karaoke

Medan – Kalau biasanya tamu datang ke tempat karaoke untuk memilih lagu, kali ini yang datang justru rombongan lengkap pemerintah. Bukan membawa mikrofon, melainkan membawa aturan. Dan yang paling mencolok, Bapenda Kota Medan datang membawa “lagu wajib” yang tak bisa di-skip: daftar dulu sebagai wajib pajak.

Rabu (3/6), Phantom KTV di Jalan Adam Malik resmi disegel oleh Pemerintah Kota Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan. Penyegelan dilakukan setelah berbagai pelanggaran ditemukan, mulai dari dugaan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dugaan pemalsuan pita cukai, persoalan perizinan usaha, hingga fakta yang cukup membuat Bapenda mengernyitkan dahi: tempat usaha itu ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Di tengah proses penertiban, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mendampingi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menempelkan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak.” Stiker itu sederhana, tetapi pesannya cukup keras. Ibarat rapor sekolah, nilainya belum keluar karena bahkan belum masuk daftar peserta.

Ironis memang. Tempat usaha sudah beroperasi, pengunjung datang silih berganti, tetapi urusan administrasi pajaknya justru tertinggal di belakang panggung. Padahal, pajak daerah bukan sekadar formalitas. Dari situlah jalan diperbaiki, lampu kota menyala, hingga berbagai layanan publik bisa berjalan.

Bapenda tampaknya ingin mengingatkan bahwa menjadi pelaku usaha bukan hanya soal membuka pintu dan menghitung omzet. Ada kewajiban yang harus dipenuhi sebelum menikmati berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah. Sebab, kalau usahanya sudah menghasilkan, mestinya kontribusinya kepada daerah juga ikut berjalan.

Wali Kota Medan Rico Waas pun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak pernah anti terhadap investasi. Siapa pun dipersilakan membuka usaha, tetapi jangan memilih-milih aturan yang ingin dipatuhi. Perizinan harus lengkap, administrasi harus beres, dan tentu saja, status wajib pajak tidak boleh dianggap sebagai pelengkap belaka.

Kasus Phantom KTV akhirnya menjadi pengingat bahwa sebuah usaha tidak cukup hanya terlihat megah dari luar. Di balik lampu yang terang dan musik yang keras, ada kewajiban yang tidak boleh disembunyikan. Karena pada akhirnya, pemerintah bisa saja datang bukan untuk ikut bernyanyi, melainkan memastikan semua pelaku usaha ikut “bernyanyi” dalam nada yang sama: taat aturan, taat pajak, dan berkontribusi bagi Kota Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *