Rico Waas dan Pengadilan Agama Medan Perkuat Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian ASN, Biar yang Berakhir Rumah Tangganya, Bukan Tanggung Jawabnya
Medan – Perceraian memang mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi tidak pernah mengakhiri kewajiban seorang orang tua terhadap anaknya. Semangat itulah yang menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2026).
Audiensi tersebut bukan sekadar ajang silaturahmi memperkenalkan Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru. Keduanya membahas penguatan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan agar benar-benar berjalan efektif.
Salah satu terobosan yang dibahas adalah pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan dikirim langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dengan sistem tersebut, kewajiban ASN yang telah bercerai, khususnya terkait nafkah anak dan hak mantan istri sesuai putusan pengadilan, dapat dipantau dengan lebih baik.
Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, yang baru sekitar dua bulan menjabat setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh, mengungkapkan selama ini implementasi MoU masih menghadapi kendala karena amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan kepada BKD.
“Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak,” ujar Dian.
Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari MoU yang telah disepakati bersama. Ia berharap Wali Kota Medan dapat meluncurkan aplikasi tersebut setelah pengembangannya selesai sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan.
Selain membahas digitalisasi layanan, Dian juga menyampaikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Kini surat panggilan dikirim melalui PT Pos dan, apabila penerima tidak berada di rumah, dapat dititipkan ke kantor kelurahan sesuai ketentuan. Namun di lapangan masih ditemukan aparatur kelurahan yang enggan menerima surat tersebut karena belum memahami mekanisme yang baru.
“Kami berharap Pemko Medan dapat membantu memberikan pemahaman kepada aparatur kewilayahan mengenai sistem penyampaian surat panggilan yang berlaku saat ini,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut. Bahkan, substansi kerja sama itu telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.
“MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan,” ujar Rico didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Sofyan, Kabag Kerja Sama Seri Inderahayu, serta Kabag Kesra Agus Maryono.
Rico menilai pemanfaatan aplikasi digital akan mempercepat koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD sehingga pelaksanaan kewajiban ASN dapat diawasi secara lebih efektif. Menurutnya, teknologi seharusnya tidak hanya mempermudah urusan administrasi, tetapi juga memastikan hak-hak anak tidak ikut “tersangkut” di meja birokrasi.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan juga akan menyosialisasikan mekanisme baru penyampaian surat panggilan kepada seluruh kecamatan dan kelurahan. Bahkan, surat edaran akan diterbitkan agar seluruh aparatur memahami prosedur tersebut dan tidak terjadi lagi penolakan karena kesalahpahaman.
Dalam kesempatan itu, Rico turut menyoroti persoalan pernikahan yang dilakukan secara tidak tercatat atau nikah di bawah tangan. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada pemenuhan hak-hak anak, termasuk dalam administrasi kependudukan.
“Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Rico mengusulkan pertemuan bersama para camat dan lurah dengan Pengadilan Agama Medan guna memberikan pemahaman mengenai persoalan hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.
Pada akhirnya, membangun keluarga yang utuh memang menjadi harapan semua orang. Namun ketika sebuah rumah tangga harus berakhir, negara tetap berkewajiban memastikan yang tidak ikut “bercerai” adalah hak anak dan perlindungan bagi perempuan. Sebab putusnya hubungan suami istri tidak boleh berarti putus pula tanggung jawab sebagai orang tua.(***)







