Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat, Profesionalisme Diingatkan Tak Berhenti di Jam Kantor

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat, Profesionalisme Diingatkan Tak Berhenti di Jam Kantor

Pemerintah Kota Medan bergerak cepat merespons perbincangan yang berkembang di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.

Melalui Inspektorat Kota Medan, klarifikasi langsung dilakukan terhadap Syerly, ASN yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Sebelumnya, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang menjadi perhatian publik.

Ia menjelaskan ucapan yang menjadi sorotan terjadi secara spontan karena merasa memiliki hubungan yang akrab dengan rekannya.

“Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” ujar Syerly S.Pd., M.A.P.

Hal senada juga disampaikan Ulfa yang menegaskan bahwa hubungan keduanya selama ini berlangsung baik dan tidak pernah ada persoalan pribadi.

“Kami dekat dengan Ibu Lurah, Bang, jadi biasa bercanda seperti itu. Ya mungkin tanggapan netizen lain berbeda. Saya pun mohon maaf juga, tapi yang jelas kami biasa saja, kok, tidak ada masalah,” katanya kepada awak media.

Meski demikian, Inspektorat Kota Medan tetap melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menjelaskan pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terindikasi melanggar ketentuan kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023,” ujar Erfin.

Atas hasil tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar dilakukan pembinaan disiplin terhadap ASN yang bersangkutan.

Rekomendasi itu merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur pemberian Hukuman Disiplin Ringan terhadap pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang berdampak pada citra perangkat daerah.

Erfin menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin ASN secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” katanya.

Di era media sosial, ruang privat dan ruang publik sering kali dipisahkan oleh batas yang sangat tipis. Candaan yang dianggap biasa di lingkungan pertemanan bisa memiliki makna berbeda ketika terekam kamera dan disaksikan ribuan orang. Karena itu, bagi seorang ASN, menjaga etika bukan hanya saat mengenakan seragam atau berada di balik meja pelayanan, tetapi juga ketika setiap ucapan dan perilaku berpotensi menjadi cerminan institusi yang diwakilinya.

Di sisi lain, penegakan kode etik juga perlu tetap mengedepankan asas objektivitas, proporsionalitas, dan pembinaan. Sebab tujuan akhirnya bukan sekadar menjatuhkan sanksi, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah yang setiap hari hadir untuk melayani masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *