Kejagung Periksa Tujuh Saksi Perkara Tata Kelola MBG, Program Gizi Jangan Sampai Bergizi di Aturan Saja

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Perkara Tata Kelola MBG, Program Gizi Jangan Sampai Bergizi di Aturan Saja

Jakarta— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun ketika tata kelolanya masuk dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yang harus “bergizi” bukan hanya makanannya, melainkan juga transparansi dan akuntabilitasnya.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebanyak tujuh orang saksi diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing:

AFF, dari Mitra SPPG Pasar Minggu.
IH, selaku Yayasan AGIMM.
RA, selaku Pengawas Yayasan BSS.
HL, selaku Karyawan Yayasan BM.
M, selaku Karyawan Yayasan KS.
NDR, selaku Ketua Yayasan APA.
EK, selaku Komisaris PT L.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Tujuh saksi dari berbagai unsur tentu bukan sekadar daftar nama dalam agenda pemeriksaan. Keterangan masing-masing diharapkan dapat membantu penyidik melihat bagaimana tata kelola program tersebut berjalan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat.

Maklum, program sebesar MBG membutuhkan lebih dari sekadar niat baik. Di belakang satu porsi makanan bergizi terdapat anggaran, pengadaan, distribusi, penyedia, yayasan, mitra dan berbagai mekanisme administrasi yang harus berjalan sesuai aturan.

Kalau makanannya harus memenuhi standar gizi, tata kelolanya pun idealnya memenuhi standar integritas.

Namun demikian, pemeriksaan saksi tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Dipanggil sebagai saksi bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Keterangan yang diberikan masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sikap tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada ramai-ramai pemeriksaan, tetapi benar-benar menghasilkan konstruksi perkara yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar soal makanan yang sampai ke meja. Ada kepercayaan publik dan uang negara yang ikut berada di dalam setiap porsinya.

Jadi, kalau MBG bertujuan membuat masyarakat kenyang dan sehat, tata kelolanya jangan sampai justru membuat akuntabilitas publik “masuk angin”.

Proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga terdapat kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *