Tim Sembilan Kejagung Periksa Empat Saksi Perkara FA, Jejak Aset Ikut Ditelusuri
Jakarta — Kalau perkara korupsi ibarat meninggalkan jejak, maka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) membuat penyidik harus mengikuti jejak itu lebih jauh. Bukan hanya soal bagaimana uang diperoleh, tetapi juga ke mana kemudian asetnya bergerak.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan kembali melakukan tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik memeriksa empat orang saksi. Tiga di antaranya berasal dari pihak swasta. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan Tersangka DR untuk dimintai keterangannya.
Pemeriksaan tersebut bukan sekadar agenda memanggil orang untuk datang ke ruang pemeriksaan. Ada pekerjaan hukum yang lebih besar di baliknya, yakni memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam perkara TPPU, uang memang sering kali tidak berhenti di tempat pertama ia diperoleh. Ia bisa berpindah, berubah bentuk menjadi aset, atau muncul dalam berbagai transaksi. Karena itu, penyidik tentu perlu melihat bukan hanya “uangnya dari mana”, tetapi juga “perginya ke mana”.
Namun, proses tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Pemeriksaan saksi tidak serta-merta berarti seseorang terlibat dalam tindak pidana. Setiap keterangan harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain sebelum menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, SH, MH menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Menurut Anang, Tim Penyidik juga akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sikap tersebut menjadi penting karena publik tentu ingin mengetahui perkembangan perkara, tetapi proses hukum juga memiliki batas-batas yang harus dihormati. Informasi perlu disampaikan secara terbuka, namun tidak boleh mendahului pembuktian.
Pada akhirnya, pekerjaan penyidik bukan sekadar mencari siapa yang terkait, melainkan memastikan setiap fakta, keterangan dan aset yang ditelusuri memiliki hubungan hukum yang dapat dibuktikan.
Dalam perkara TPPU, uang boleh berpindah tangan, berganti bentuk atau berganti alamat. Tetapi kalau memang ada jejak tindak pidana, tugas penyidik adalah memastikan jejak itu tidak ikut “hilang di jalan”.
Penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tidak bersalah sampai terdapat kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)






