Ketika Berita Menghilang: Muktamar NU, Nama Dasco, dan Hantu Pembungkaman Media
Ada ironi yang menarik dalam demokrasi: semakin sering pejabat bicara tentang kebebasan pers, semakin publik perlu memastikan apakah berita yang tidak disukai masih boleh tinggal di internet.
Polemik dugaan cawe-cawe dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU ke-35 kembali menggelinding. Nama Sufmi Dasco Ahmad ikut terseret dalam pemberitaan yang mengutip pernyataan tokoh NU asal Situbondo, Gus Lilur. Selain Dasco, sejumlah nama lain seperti Teddy Indra Wijaya, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid juga disebut dalam narasi tersebut.
Tentu saja, menyebut nama bukan berarti membuktikan kesalahan. Dugaan tetaplah dugaan sampai ada bukti. Tetapi justru karena itulah masyarakat membutuhkan pers yang bebas untuk bertanya, menguji, mengonfirmasi, dan memberitakan.
Masalahnya menjadi sedikit lebih menarik ketika berita yang sebelumnya beredar kemudian berubah, menghilang, atau tidak lagi menampilkan narasi sebagaimana sebelumnya.
Di sinilah publik mulai bertanya.
Apakah artikelnya memang dikoreksi? Apakah redaksinya berubah pikiran? Apakah ada persoalan hukum? Atau ada telepon dari seseorang yang membuat ruang redaksi mendadak menjadi sangat sunyi?
Kita tentu tidak boleh asal menuduh.
Tetapi demokrasi juga tidak dibangun dengan cara melarang publik bertanya.
Berita Hilang, Pertanyaan Muncul
Sebuah artikel media bisa dihapus karena berbagai alasan. Bisa karena kesalahan fakta, persoalan etik, permintaan koreksi, masalah hukum, atau keputusan editorial.
Semuanya sah sepanjang dapat dijelaskan.
Yang menjadi persoalan adalah apabila perubahan pemberitaan terjadi karena tekanan terhadap redaksi. Jika benar demikian, maka masalahnya jauh lebih serius daripada sekadar artikel yang hilang dari mesin pencari.
Sebab yang hilang bukan cuma halaman web.
Yang sedang dipertaruhkan adalah keberanian redaksi untuk mengatakan sesuatu yang mungkin tidak ingin didengar oleh penguasa.
Di zaman sekarang, membungkam media juga tidak harus dilakukan dengan cara klasik. Tidak perlu ada petugas datang membawa surat larangan. Tidak perlu pintu kantor media digembok.
Cukup telepon.
Cukup ancaman.
Cukup tekanan ekonomi.
Cukup serangan terhadap reputasi.
Atau, kalau mau masuk kelas digital, cukup bikin situs tidak bisa dibuka.
Demokrasi ternyata semakin canggih. Dulu berita dibungkam dengan mencabut koran dari percetakan. Sekarang bisa saja cukup membuat server kehabisan napas.
Kalau DDoS, Buktikan. Kalau Bukan, Jelaskan.
Dugaan serangan DDoS terhadap situs media juga perlu ditempatkan secara hati-hati.
Website yang tidak bisa dibuka belum otomatis berarti diserang DDoS. Bisa saja server bermasalah, konfigurasi keliru, kapasitas tidak mencukupi, atau ada gangguan teknis lainnya.
Karena itu, tuduhan serangan digital harus dibuktikan melalui data teknis: log server, pola trafik, catatan jaringan, sistem keamanan, dan bukti digital lainnya.
Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata benar ada serangan yang sengaja diarahkan untuk membuat media tidak dapat beroperasi, maka jangan dibungkus sebagai sekadar “gangguan internet”.
Itu bukan kritik terhadap media. Itu upaya mengganggu distribusi informasi.
Kalau tidak suka dengan berita, ada mekanisme yang jauh lebih elegan: hak jawab, koreksi, klarifikasi, somasi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Tidak perlu mematikan lampunya hanya karena tidak suka dengan apa yang sedang dibaca orang.
Dasco dan Pertanyaan yang Belum Selesai
Sorotan terhadap Sufmi Dasco Ahmad dalam isu kebebasan pers bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dari ruang hampa. Sebelumnya, nama Dasco juga disebut dalam polemik yang berkaitan dengan pernyataan Deddy Sitorus dan persoalan yang kemudian dikaitkan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kini nama itu kembali muncul dalam konteks berbeda: dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dinamika Muktamar NU.
Sekali lagi, disebut bukan berarti bersalah.
Justru karena itulah orang yang namanya disebut seharusnya memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk menjelaskan.
Begitu pula media.
Media tidak boleh berubah menjadi hakim. Tetapi media juga jangan dipaksa menjadi humas kekuasaan.
Tugas pers bukan membuat semua orang nyaman.
Kalau semua berita harus membuat pejabat tersenyum, mungkin yang dibutuhkan bukan redaksi, melainkan biro iklan.
Muktamar NU Bukan Ruang Tamu Kekuasaan
Muktamar NU adalah forum penting bagi organisasi dengan basis warga yang sangat besar. Karena itu, proses pemilihan kepemimpinan PBNU semestinya berlangsung transparan, demokratis, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Jika benar tidak ada cawe-cawe, sederhana saja: jelaskan.
Jika ada tudingan yang keliru, bantah.
Jika ada informasi yang salah, koreksi.
Jika ada tuduhan tanpa bukti, tunjukkan bukti sebaliknya.
Itulah cara demokrasi bekerja.
Yang justru berbahaya adalah ketika setiap pertanyaan dianggap sebagai serangan dan setiap kritik dianggap sebagai permusuhan.
Sebab pada titik tertentu, masyarakat akan mulai curiga bahwa masalah sebenarnya bukan pada berita yang diberitakan.
Masalahnya mungkin karena ada orang yang tidak tahan melihat berita itu dibaca.
Jangan Sampai Kebebasan Pers Hanya Tinggal Slogan
Kebebasan pers mudah diucapkan ketika kamera menyala dan podium tersedia.
Yang sulit adalah mempertahankannya ketika berita yang muncul menyentuh kepentingan orang kuat.
Di situlah kualitas demokrasi diuji.
Apakah media tetap boleh bertanya?
Apakah wartawan tetap boleh melakukan investigasi?
Apakah redaksi bebas memuat kritik?
Apakah artikel yang tidak menyenangkan penguasa tetap memiliki hak hidup?
Dan yang paling sederhana: apakah masyarakat masih boleh membaca informasi tanpa harus meminta izin kepada mereka yang namanya disebut dalam berita?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak membutuhkan kemarahan. Tidak membutuhkan propaganda. Tidak membutuhkan tuduhan liar.
Yang dibutuhkan hanyalah transparansi.
Karena jika sebuah berita memang salah, luruskan.
Jika sebuah berita memang keliru, koreksi.
Jika sebuah berita memang melanggar hukum, tempuh mekanisme hukum.
Tetapi jika sebuah berita hanya dianggap “berbahaya” karena membuat orang berkuasa tidak nyaman, maka persoalannya bukan lagi kualitas berita.
Persoalannya adalah kualitas demokrasi.
Dan demokrasi yang sehat semestinya tidak gampang panik hanya gara-gara sebuah berita.
Sebab kalau sebuah tulisan saja sudah cukup membuat kekuasaan gelisah, mungkin yang perlu diperiksa bukan wartawannya.
Mungkin justru rasa percaya dirinya.
(Catatan redaksi: seluruh dugaan mengenai intervensi politik, tekanan terhadap media, maupun serangan digital perlu dibuktikan melalui verifikasi, konfirmasi pihak terkait, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.)






