Ketika Jabatan Datang, Angka Kekayaan Ikut Berlari
Jabat Pimpinan 2019, Harta LHKPN Sufmi Dasco Ahmad Disebut Melonjak: Rp22,9 Miliar pada 2015 Menjadi Rp81,6 Miliar pada 2025
JAKARTA — Ada yang menarik dari angka-angka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Angka memang tidak bisa berpidato, tidak bisa berkampanye, dan tidak bisa melakukan konferensi pers. Tetapi justru karena diam itulah, angka kadang lebih cerewet daripada manusia.
Nama Sufmi Dasco Ahmad kembali menjadi sorotan. Harta kekayaannya disebut meningkat dari sekitar Rp22,9 miliar pada 2015 menjadi Rp81,6 miliar pada 2025. Dengan kata lain, dalam satu dekade terdapat kenaikan sekitar Rp58,7 miliar, atau lebih dari tiga kali lipat.
Tentu saja, kenaikan kekayaan seorang pejabat tidak otomatis berarti ada pelanggaran hukum. Kekayaan dapat bertambah karena penghasilan, investasi, aset yang nilainya meningkat, usaha, maupun sumber lain yang sah dan dilaporkan. LHKPN sendiri pada dasarnya adalah instrumen transparansi, bukan surat dakwaan.
Namun, di sinilah letak persoalannya: ketika angka membesar secara signifikan, publik berhak bertanya.
Apalagi perjalanan politik Dasco juga mengalami peningkatan. Ia mulai duduk sebagai anggota DPR RI sejak 2014 dan kemudian dipercaya menduduki posisi pimpinan DPR sejak 2019. Maka publik tentu memiliki alasan untuk mencermati hubungan antara perjalanan jabatan, sumber penghasilan, dan pertumbuhan aset yang dilaporkan.
Bukan karena iri kepada orang kaya. Bukan pula karena setiap pejabat harus miskin.
Justru sebaliknya, pejabat boleh kaya. Yang tidak boleh adalah kekayaan menjadi sesuatu yang tidak bisa dijelaskan dengan terang-benderang.
Di negeri ini, angka Rp58,7 miliar bisa membuat sebagian rakyat berhenti sejenak di depan warung, menghitung harga beras, minyak goreng, listrik, cicilan, dan uang sekolah anak.
Sementara di laporan kekayaan, angka puluhan miliar bisa tumbuh seperti tanaman yang rajin disiram.
Sederhana: rakyat mengenal istilah “naik gaji”, sementara LHKPN mengenalkan istilah “naik harta”.
Masalahnya bukan pada kenaikannya. Masalahnya adalah apakah setiap kenaikan tersebut mempunyai jejak yang jelas, sumber yang sah, dan penjelasan yang mudah dipahami publik.
Publik tidak membutuhkan cerita dramatis. Mereka hanya membutuhkan transparansi.
Jika kekayaan bertambah karena investasi, jelaskan. Jika karena usaha, jelaskan. Jika karena kenaikan nilai aset, jelaskan. Jika karena sumber penghasilan lain yang sah, laporkan sesuai ketentuan.
Sebab dalam demokrasi, pejabat publik tidak hanya memiliki hak untuk menjelaskan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk membuat masyarakat percaya.
Dan kepercayaan itu tidak dibangun dengan kalimat, “semua sudah dilaporkan.”
Kepercayaan dibangun ketika angka-angka tersebut masuk akal dan dapat diuji.
Lebih menarik lagi, publik tentu akan membandingkan angka sebelum dan sesudah seseorang menduduki posisi strategis. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak berubah menjadi semacam mesin akselerasi kekayaan pribadi yang bekerja terlalu cepat.
Kalau semuanya bersih, transparansi justru menjadi tameng terbaik.
Kalau semuanya sah, pertanyaan publik seharusnya tidak perlu ditakuti.
Sebab pejabat yang mampu menjelaskan hartanya dengan terang akan lebih kuat menghadapi tudingan daripada pejabat yang memilih berlindung di balik kesibukan, jabatan, atau jargon prosedural.
Pada akhirnya, LHKPN bukan sekadar angka yang disetor ke lembaga negara. Ia adalah cermin.
Dan kalau cerminnya menunjukkan kekayaan naik dari Rp22,9 miliar menjadi Rp81,6 miliar, publik tentu boleh bertanya:
“Apa yang membuat angkanya berlari sejauh itu?”
Pertanyaan itu bukan tuduhan.
Itu adalah hak publik.
Dan dalam negara demokrasi, pertanyaan publik seharusnya tidak dianggap sebagai gangguan—melainkan sebagai alarm agar kekuasaan tetap ingat bahwa jabatan adalah amanah, sementara kekayaan adalah sesuatu yang harus dapat dipertanggungjawabkan.(***)






