Kejaksaan Sita Aset Rp338,3 Miliar dalam Perkara Tambang PT QSS: Kapal, Alat Berat hingga Dump Truck Kini Masuk Daftar Barang Bukti

Kejaksaan Sita Aset Rp338,3 Miliar dalam Perkara Tambang PT QSS: Kapal, Alat Berat hingga Dump Truck Kini Masuk Daftar Barang Bukti

KALIMANTAN BARAT — Penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan kembali menunjukkan bahwa urusan hukum ternyata bukan cuma soal memeriksa dokumen dan memanggil saksi. Kadang, penyidik juga harus menghitung kapal, alat berat, hingga dump truck—karena rupanya perkara pertambangan punya “inventaris” yang tidak kalah panjang dari daftar belanja perusahaan.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25 hingga 29 Agustus 2026.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025, dengan tersangka SDT alias Aseng dan pihak lainnya.

Total nilai estimasi barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.

Angka tersebut tentu bukan recehan yang biasa ditemukan terselip di laci meja kantor. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, terdiri atas aset tidak bergerak dan aset bergerak yang kini berada dalam penguasaan proses hukum.

Tanah dan Bangunan Ikut Diamankan

Dari total nilai penyitaan tersebut, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ditaksir mencapai Rp1.438.700.000.

Di Kota Pontianak, penyidik menyita dua bidang tanah/bangunan dengan luas keseluruhan 284 meter persegi. Dengan estimasi harga pasar Rp3,2 juta per meter persegi, nilai keseluruhannya ditaksir mencapai Rp908,8 juta.

Sementara di Kabupaten Kubu Raya, terdapat tiga bidang tanah/bangunan dengan total luas 588 meter persegi. Dengan estimasi harga pasar Rp900 ribu per meter persegi, nilai penyitaannya mencapai sekitar Rp529,9 juta.

Jadi, bukan hanya aktivitas di area tambang yang diperiksa. Aset yang berada di luar lokasi operasional pun ikut ditelusuri ketika dianggap berkaitan dengan perkara.

Kapal Tongkang dan Tug Boat: Armada Tambang Kini Berlabuh dalam Proses Hukum

Bagian terbesar dari penyitaan justru datang dari aset bergerak.

Total nilai estimasinya mencapai Rp336,92 miliar.

Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita 7 unit kapal tongkang dengan estimasi harga pasar Rp30 miliar per unit. Totalnya mencapai Rp210 miliar.

Kemudian terdapat 9 unit tug boat dengan estimasi harga pasar Rp10 miliar per unit, atau total sekitar Rp90 miliar.

Dengan demikian, kapal-kapal tersebut kini bukan sekadar menjadi bagian dari aktivitas logistik pertambangan. Statusnya telah masuk dalam rangkaian barang bukti yang diamankan penyidik.

Kalau biasanya kapal sibuk mengangkut muatan, kali ini tugasnya lebih sederhana: menunggu proses hukum berjalan.

Alat Berat Tak Luput dari Penyitaan

Penyidik juga menyasar area site atau pit pertambangan PT QSS.

Sebanyak 16 unit alat berat operasional pertambangan disita. Rinciannya terdiri dari:

10 unit excavator;
2 unit grader;
2 unit loader;
2 unit vibro.

Total nilai estimasi penyitaan alat berat tersebut mencapai Rp32 miliar.

Di sektor pertambangan, alat berat merupakan mesin utama untuk menggerakkan kegiatan produksi. Namun dalam perkara hukum, alat-alat tersebut dapat berubah fungsi menjadi bagian dari barang bukti yang harus diamankan dan dijaga nilai ekonomisnya.

Singkatnya, excavator yang biasanya menggali tanah kini “digali” pula keterangannya melalui proses penyidikan—meski tentu bukan excavator-nya yang diperiksa.

Dump Truck Juga Masuk Daftar

Penyitaan berlanjut ke area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS.

Sebanyak 23 unit dump truck merek Hino disita dengan estimasi harga pasar Rp190 juta per unit. Total nilainya mencapai Rp4,37 miliar.

Kemudian terdapat 23 unit dump truck merek Dongfeng dengan estimasi harga Rp60 juta per unit, sehingga totalnya mencapai Rp1,38 miliar.

Selain itu, penyidik mengamankan:

2 unit mobil operasional double cabin dengan estimasi total Rp400 juta;
1 unit mobil operasional single cabin dengan estimasi Rp150 juta.

Jika seluruh kendaraan tersebut biasanya menjadi bagian dari rutinitas logistik perusahaan, kini perjalanan mereka praktis memasuki babak baru: bukan lagi soal dari pit menuju stockpile, melainkan dari lokasi penyitaan menuju proses pembuktian hukum.

BPA Kejaksaan Ikut Pastikan Aset Tidak “Menguap”

Penyitaan tidak berhenti pada mengambil dan mengamankan barang.

Tim Penyidik bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI juga melakukan penyegelan, penitipan, dan validasi aset.

Langkah tersebut penting untuk memastikan barang bukti tetap utuh dan nilai ekonomisnya terjaga selama proses hukum berlangsung.

Sebab dalam perkara yang nilai asetnya mencapai ratusan miliar rupiah, menjaga barang bukti bukan pekerjaan sambilan. Salah kelola sedikit saja, aset yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembuktian bisa kehilangan nilai ekonominya.

Karena itu, barang bukti yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Rp338,3 Miliar dan Pesan Penegakan Hukum

Total estimasi penyitaan Rp338,358 miliar menjadi salah satu gambaran besarnya aset yang kini berada dalam radar proses penegakan hukum perkara PT QSS.

Namun perlu ditegaskan, penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Status hukum para tersangka tetap harus diuji melalui proses peradilan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, langkah penyidik dan BPA Kejaksaan RI menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada siapa yang diperiksa atau siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ada pertanyaan yang tidak kalah penting: ke mana aset bergerak, siapa yang menguasainya, bagaimana asal-usulnya, dan bagaimana memastikan aset tersebut tetap bernilai sampai perkara memperoleh kepastian hukum?

Dalam kasus ini, jawabannya sementara terlihat dalam bentuk tujuh tongkang, sembilan tug boat, enam belas alat berat, puluhan dump truck, kendaraan operasional, serta sejumlah tanah dan bangunan.

Satu hal yang pasti, kali ini yang “berjalan” bukan cuma mesin tambang. Mesin penegakan hukum juga sedang bekerja.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *