Rp401 Miliar Dikembalikan, Perkara Nikel PT CNI Masuk Babak Pemulihan Keuangan Negara
JAKARTA — Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel, ada kabar yang setidaknya membuat kalkulator negara bekerja sedikit lebih lega. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI senilai Rp401,65 miliar.
Penyerahan tersebut dilakukan pada 28 Agustus 2026, setelah rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 dilakukan.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar menyampaikan, penyidikan telah mencakup pemeriksaan 116 saksi dan 3 ahli, penyitaan 143 dokumen, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Penyidik juga telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI.
Hasilnya?
Angkanya bukan main-main: Rp401.653.737.469,69.
Kalau dibulatkan, sekitar Rp401,65 miliar. Selisih angka di belakang koma tentu penting secara administrasi, tetapi bagi publik, satu hal jauh lebih sederhana: uang negara yang dinyatakan mengalami kerugian kini mulai dikembalikan.
Nikel, Dokumen, dan Syarat Ekspor
Perkara ini bermula pada periode 2017 hingga 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
PT CNI disebut memiliki IUP Operasi Produksi, tetapi pada saat itu belum memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Di sisi lain, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi pengaturan bersama pihak penyelenggara negara sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel di bawah 1,7 persen, yang kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Persoalannya menjadi semakin serius ketika ekspor tersebut diduga dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar soal nikel yang keluar dari daerah penghasil. Ada persoalan tata kelola, dokumen, persyaratan ekspor, dan pada akhirnya hitungan kerugian keuangan negara.
Rp401 Miliar Kini Dititipkan
PT CNI kemudian menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 kepada Tim Penyidik.
Dana tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Sebab pemberantasan korupsi idealnya memang tidak berhenti pada perkara siapa diperiksa, siapa ditetapkan sebagai tersangka, atau berapa lama hukuman yang kelak dijatuhkan.
Ada pekerjaan rumah lain yang tidak kalah penting: bagaimana uang negara yang hilang bisa kembali.
Dalam bahasa sederhana, kalau uang negara sempat jalan-jalan terlalu jauh, penegakan hukum berusaha memastikan uang tersebut menemukan jalan pulang.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola setelah penindakan.
Meski demikian, penyerahan kerugian keuangan negara tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menghapus proses pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana nantinya terbukti.
Kini, selain menunggu proses hukum berjalan, publik juga menunggu satu hal penting: apakah perkara tata kelola nikel ini benar-benar menjadi pelajaran agar izin, dokumen, kadar nikel, dan aktivitas ekspor tidak lagi menjadi ruang abu-abu yang akhirnya membuat negara harus menghitung kerugian sampai sebelas digit.
Karena kalau tata kelola sudah rapi sejak awal, mestinya uang negara tidak perlu kehilangan arah dulu baru dicari jalan pulangnya.(***)






