Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin Tak Boleh Beroperasi
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas perizinan maupun berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap beroperasi.
Pernyataan itu disampaikan Bobby saat menerima laporan Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti terkait persoalan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Langkat, khususnya wilayah Batangserangan, Selasa (8/9/2026).
“Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,” tegas Bobby di Ruang Kerja Gubernur Sumut, Medan.
Bobby meminta Pemkab Langkat bersama perangkat daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut.
Pemeriksaan meliputi izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang yang berlaku.
Menurut Bobby, pemerintah tetap mendukung investasi, tetapi dukungan tersebut tidak berarti memberikan ruang bagi usaha yang mengabaikan aturan.
“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Bobby juga meminta persoalan tata ruang di kawasan tersebut dikaji secara menyeluruh, termasuk kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukannya.
Ketentuan perlindungan lahan pangan dan kebijakan tata ruang, kata dia, harus menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah daerah.
Ia menegaskan penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Setiap kegiatan usaha harus diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sama.
Dengan begitu, investasi tetap bisa berjalan, tetapi kepatuhan terhadap hukum tidak boleh menjadi pilihan tambahan bagi pelaku usaha.
Persoalan muncul setelah Tiorita melaporkan bahwa THM tersebut sebelumnya telah ditertibkan dan disegel Pemkab Langkat bersama Forkopimda.
Namun, menurut Tiorita, tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi setelah penyegelan dilakukan.
“Setelah kita lakukan penyegelan, tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi. Dulu pengurusan izinnya hanya karaoke keluarga, Pak. Tetapi seiring waktu menjadi Tempat Hiburan Malam (THM),” ujar Tiorita.
Ia bahkan menyebut segel yang dipasang pemerintah diduga dicabut oleh pihak pengelola. Pemkab Langkat, katanya, memiliki dokumentasi foto dan video terkait aktivitas tersebut.
Jika benar segel pemerintah dicabut dan kegiatan usaha kembali berjalan, persoalannya tentu bukan lagi sebatas administrasi perizinan.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Bobby meminta Pemkab Langkat memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI agar proses penertiban berlangsung aman, tertib dan sesuai prosedur.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati terhadap tempat hiburan yang sebelumnya pernah menimbulkan korban jiwa dan tidak sembarangan memberikan izin untuk kembali beroperasi.
Sementara terkait aksi demonstrasi masyarakat, Bobby menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Kalau landasannya jelas sebagai aspirasi masyarakat, tentu kita dengarkan. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib dan jangan sampai mengganggu keamanan,” katanya.
Pada akhirnya, pesan Bobby cukup jelas: usaha yang legal silakan berjalan, tetapi usaha yang izinnya bermasalah atau mengganggu masyarakat tidak boleh dibiarkan.
Sebab kalau segel pemerintah bisa dibuka kembali seenaknya, maka yang perlu diperiksa bukan hanya pintu tempat usahanya, tetapi juga seberapa kuat hukum berdiri di depan kepentingan usaha.(***)






