Paripurna DPRD Medan, Fraksi Partai Gerindra Soroti Bansos Medan: Jangan Sekadar Bagi Bantuan, Harus Jadi Jembatan Kemandirian

Gerindra Soroti Bansos Medan: Jangan Sekadar Bagi Bantuan, Harus Jadi Jembatan Kemandirian

MEDAN — DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen SKM.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan penting terkait arah perubahan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Pandangan Fraksi Gerindra disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus benar-benar menghasilkan kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Salah satu sorotan utama Gerindra adalah program bantuan sosial atau bansos. Bantuan, menurut Gerindra, tidak boleh berhenti pada kegiatan membagikan paket atau bantuan kepada masyarakat.

“Bantuan tersebut harus menjadi jembatan menuju kemandirian keluarga dan bukan menjadi tujuan akhir,” kata Dame dalam rapat paripurna.

Dengan kata lain, bansos seharusnya menjadi pintu masuk menuju kehidupan yang lebih baik, bukan membuat penerimanya terus berada dalam posisi menunggu bantuan berikutnya.

Gerindra menilai, program penanggulangan kemiskinan harus memiliki arah yang jelas. Masyarakat miskin perlu dibantu agar mampu meningkatkan kemampuan ekonomi dan secara bertahap keluar dari ketergantungan terhadap bantuan.

Catatan berikutnya berkaitan dengan pengawasan anggaran. Gerindra mengingatkan bahwa dana penanggulangan kemiskinan berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tepat data, tepat sasaran, tepat program dan tepat anggaran dinilai harus menjadi pegangan dalam setiap kebijakan. Jangan sampai satu warga menerima bantuan berulang, sementara warga lain yang lebih membutuhkan justru terlewat.

Gerindra juga mengingatkan potensi pemborosan dan tumpang tindih program. Banyak program dengan nama berbeda tidak otomatis berarti penanggulangan kemiskinan menjadi lebih efektif.

Karena itu, evaluasi kebijakan menjadi poin penting berikutnya. Perda yang baru nantinya tidak cukup hanya terlihat rapi secara administratif, tetapi harus benar-benar bisa bekerja ketika berhadapan dengan persoalan kemiskinan di lapangan.

Gerindra mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sepanjang diarahkan untuk memperbaiki basis data kemiskinan dan menghapus berbagai tumpang tindih program.

Koordinasi antarorganisasi perangkat daerah atau OPD juga perlu diperkuat. Penanggulangan kemiskinan tidak mungkin berjalan sendiri-sendiri jika persoalannya menyangkut ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga lapangan pekerjaan.

Dari sisi pemberdayaan, Gerindra mendorong kebijakan yang mampu memperkuat ekonomi masyarakat miskin. Akses terhadap pekerjaan dan kesempatan meningkatkan pendapatan harus menjadi bagian penting dari kebijakan.

Akses pendidikan dan kesehatan juga perlu diperluas. Sebab, kemiskinan bukan hanya persoalan isi dompet hari ini, tetapi juga menyangkut kesempatan seseorang untuk memperbaiki kehidupannya pada masa depan.

Perlindungan terhadap kelompok rentan pun dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius. Mereka harus memperoleh perlindungan yang sesuai kebutuhan tanpa kehilangan kesempatan untuk menjadi lebih mandiri.

Gerindra kemudian menekankan pentingnya transparansi dan pengukuran hasil. Setiap program penanggulangan kemiskinan harus dapat diketahui tujuan, penerima manfaat, anggaran dan hasil yang dicapainya.

“Jangan sampai angka kemiskinan hanya turun di atas kertas, sementara masyarakat masih merasakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Dame.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pemerintah tidak cukup diukur melalui laporan administrasi. Ukuran sebenarnya adalah apakah kehidupan masyarakat memang menjadi lebih baik.

Fraksi Gerindra mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Medan mengajukan perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti pembahasan yang serius, terbuka dan berbasis data.

Pada akhirnya, perubahan perda diharapkan tidak sekadar melahirkan dokumen hukum baru. Regulasi tersebut harus menjadi landasan untuk memperbaiki data, memperkuat koordinasi, memastikan bantuan tepat sasaran serta membuka jalan bagi masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan.

Sebab, bansos yang baik bukanlah bantuan yang membuat masyarakat terus menunggu bantuan. Bansos yang baik adalah bantuan yang perlahan membuat masyarakat mampu berkata: terima kasih, sekarang kami sudah bisa berdiri sendiri.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *