Komisi III DPRD Medan Bedah Kinerja Bapenda dan BKAD, PAD Jadi Sorotan
MEDAN — Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan kembali masuk meja evaluasi DPRD. Kali ini, Komisi III DPRD Kota Medan menguji capaian kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam evaluasi Triwulan II Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026).
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., bersama Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta dihadiri Anggota Komisi III DPRD Kota Medan.
Dalam rapat, Komisi III membedah capaian program dan kegiatan Bapenda maupun BKAD hingga memasuki triwulan kedua. Realisasi anggaran juga menjadi bagian yang dievaluasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaan program berjalan sesuai target yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Bagi Komisi III, angka realisasi anggaran tidak bisa berdiri sendiri. Ketika pemerintah daerah bicara peningkatan PAD, maka yang perlu dilihat bukan hanya berapa rupiah yang berhasil dikumpulkan, tetapi bagaimana strategi, program dan pengelolaan keuangan daerah mampu menghasilkan capaian yang optimal.
Bapenda memiliki posisi penting dalam menggenjot penerimaan daerah. Sementara BKAD berperan dalam memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah berjalan tertib, efektif dan sesuai ketentuan. Dua lembaga ini ibarat dua sisi mata uang dalam penguatan fiskal daerah: penerimaan harus dikejar, sementara pengelolaannya juga harus dipastikan sehat.
Evaluasi triwulan kedua menjadi ruang bagi Komisi III untuk melihat apakah program yang telah direncanakan benar-benar bergerak sesuai jalur atau masih menyisakan persoalan yang harus segera dibenahi.
Sebab, PAD bukan sekadar angka yang diburu menjelang tutup tahun anggaran. PAD adalah salah satu sumber kekuatan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Kalau target penerimaan meleset, ruang fiskal ikut menyempit. Kalau anggaran sudah dibelanjakan tetapi hasilnya tidak maksimal, masyarakat pula yang akhirnya menanggung konsekuensinya.
Karena itu, fungsi pengawasan Komisi III menjadi penting agar setiap target dalam APBD 2026 tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan. Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar laporan realisasi, melainkan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah benar-benar menghasilkan manfaat.
Evaluasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mengejar PAD harus berjalan beriringan dengan tata kelola keuangan yang akuntabel. Pendapatan boleh digenjot, tetapi pengelolaannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan.(***)






