DPRD Medan Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Anggaran Jangan Sekadar Bergeser di Atas Kertas

DPRD Medan Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Anggaran Jangan Sekadar Bergeser di Atas Kertas

MEDAN — Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 mulai masuk meja DPRD Kota Medan. Lewat rapat paripurna, Senin (7/9/2026), DPRD menerima penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, A.Md. dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Medan.

Di sinilah pekerjaan DPRD sesungguhnya dimulai. Sebab perubahan APBD bukan hanya soal memindahkan angka dari satu pos ke pos lainnya, lalu selesai setelah dokumen ditandatangani.

Dalam pengantarnya, Wong Chun Sen menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Kondisinya dapat berupa pendapatan daerah yang melampaui atau justru tidak mencapai proyeksi, perubahan alokasi belanja, hingga pergeseran sumber dan penggunaan pembiayaan.

Perbedaan dan pergeseran asumsi dasar kebijakan juga menjadi bagian yang harus disesuaikan dalam Perubahan APBD 2026.

Artinya, setiap perubahan semestinya memiliki alasan yang jelas. Apalagi yang dibicarakan bukan sekadar angka dalam tabel, melainkan uang publik yang nantinya kembali diuji manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu meningkatkan kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan. Dengan demikian, kebutuhan fiskal daerah dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan dapat terpenuhi secara optimal.

Rico juga meminta agar pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 segera dilanjutkan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Medan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Diharapkan Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Medan dapat kembali secara bersama-sama melakukan pembahasan lebih lanjut, sehingga persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah dapat dilakukan tepat waktu, dan agar seluruh Perangkat Daerah memiliki waktu yang cukup untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2026 secara optimal”, kata Rico Waas.

Bagi DPRD Medan, tahap pembahasan nantinya menjadi ruang untuk menguji apakah perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan daerah atau hanya mengikuti perubahan asumsi di atas kertas.

Sebab, peningkatan kapasitas fiskal tidak otomatis berarti meningkatnya kualitas pelayanan publik. Anggaran yang besar tetap harus dibuktikan melalui program yang tepat sasaran, pelaksanaan yang efektif dan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

Setelah penjelasan kepala daerah disampaikan, rapat ditutup dengan penyerahan berkas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dari Wali Kota Rico Waas kepada Ketua DPRD Wong Chun Sen.

Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, serta para camat se-Kota Medan.

Kini bola berada di tangan DPRD, khususnya Badan Anggaran. Yang akan diuji bukan sekadar apakah angka-angka perubahan bisa disepakati, tetapi apakah setiap rupiah yang digeser benar-benar punya alasan dan ujung manfaat bagi warga Medan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *