DPRD Medan Mulai Bedah Perda Pajak dan Retribusi, Tarif hingga Mekanisme Pemungutan Bakal Disesuaikan
MEDAN — DPRD Kota Medan mulai membuka ruang pembahasan untuk menyesuaikan aturan pajak dan retribusi daerah. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai perlu diselaraskan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam pengantarnya, Wong Chun Sen menyampaikan bahwa penyesuaian Ranperda diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyempurnakan sejumlah ketentuan terkait objek, tarif hingga pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Namun, penyesuaian aturan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari kacamata pemerintah sebagai pihak yang memungut. Kemampuan masyarakat dan kondisi iklim usaha di Kota Medan juga harus menjadi pertimbangan.
Pasalnya, perubahan tarif atau mekanisme pemungutan secara langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pelaku usaha. Aturan yang terlalu berat bisa menjadi beban, sementara aturan yang terlalu longgar juga dapat membuat potensi penerimaan daerah tidak tergarap maksimal.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Rico menyebut sejumlah materi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan mengalami perubahan. Di antaranya penghapusan beberapa pasal, penyesuaian tarif, pemindahan rincian tarif, pencantuman tarif, penyesuaian retribusi, hingga penambahan ayat pada sejumlah pasal yang dianggap penting.
Di titik inilah DPRD Medan memiliki pekerjaan penting. Setiap pasal yang berubah perlu dibaca bukan hanya dari sisi kesesuaiannya dengan aturan pusat, tetapi juga dampaknya ketika diterapkan di lapangan.
Sebab, regulasi pajak yang bagus bukan sekadar regulasi yang lolos harmonisasi. Ia juga harus jelas ketika dijalankan, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan daerah dengan kemampuan masyarakat.
Rico Waas berharap DPRD dan Pemko Medan terus bersinergi dalam pembahasan Ranperda tersebut sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung terwujudnya Kota Medan yang inklusif, maju dan berkelanjutan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, serta para camat se-Kota Medan.
Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Rico Waas kepada Ketua DPRD Wong Chun Sen.
Kini Ranperda tersebut masuk ke tahap pembahasan. Yang perlu dipastikan DPRD bukan hanya apakah aturan baru sesuai dengan pusat, tetapi juga apakah ketika aturan itu sampai ke masyarakat, tidak justru membuat urusan pajak semakin rumit.(***)






