Kepala Dinas PUTR Karo Bungkam, Berapa SPPG yang Sudah Urus PBG?

Kepala Dinas PUTR Karo Bungkam, Berapa SPPG yang Sudah Urus PBG?

KARO — Matabangsa.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus digenjot. Dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdiri, makanan diproduksi, anak-anak menerima paket makan.

Namun ada satu perkara yang tampaknya masih dimasak terlalu lama: legalitas bangunan dapur SPPG. Pertanyaannya sederhana. Bahkan sangat sederhana. Berapa SPPG di Kabupaten Karo yang sudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

Lalu, berapa yang PBG-nya sudah terbit? Dan berapa pula yang sampai sekarang masih beroperasi sambil menunggu legalitas bangunannya?

Pertanyaan tersebut disampaikan Matabangsa.com kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Karo, Edward Pontias, melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/9/2026).

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban.

Diamnya pejabat tentu bukan otomatis berarti ada masalah. Tetapi dalam urusan pelayanan publik, diam juga bukan jawaban.

Apalagi yang ditanyakan bukan rahasia negara. Bukan pula meminta resep bumbu dapur MBG.

Yang diminta hanyalah data mengenai status PBG bangunan SPPG.

MBG Boleh Cepat, Legalitas Jangan Jalan Kaki

MBG memang membutuhkan kecepatan. Anak-anak membutuhkan makanan bergizi dan pemerintah tentu dituntut memastikan program berjalan.

Tetapi jangan sampai semangat mengejar target membuat urusan legalitas bangunan justru berjalan seperti siput.

Sebab SPPG bukan sekadar dapur biasa.

Di tempat itulah makanan untuk anak-anak diproduksi, disiapkan, dikemas dan didistribusikan. Karena itu, kelayakan bangunan, keselamatan, sanitasi, serta pemenuhan persyaratan teknis tidak semestinya diposisikan sebagai urusan administrasi yang bisa ditaruh di bagian belakang.

Jangan sampai makanan disebut bergizi, tetapi dapurnya justru menyisakan tanda tanya.

Pertanyaan mengenai PBG menjadi semakin penting karena bangunan SPPG dapat menggunakan berbagai status kepemilikan atau penguasaan, termasuk bangunan pemerintah maupun bangunan sewa.

Masyarakat berhak mengetahui apakah bangunan yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan Sederhana, Mengapa Sulit Dijawab?

Tim Investigasi Merah Putih Kabupaten Karo menilai persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada kalimat klasik: “masih dalam proses.”

Kalau memang sedang proses, katakan sedang proses.

Kalau sudah mengajukan, berapa yang mengajukan?

Kalau sudah terbit, berapa yang sudah terbit?

Kalau belum, apa kendalanya?

Semuanya bisa dijelaskan secara terbuka.

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang patut dijawab Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas PUTR:

Berapa jumlah SPPG yang saat ini beroperasi di Kabupaten Karo?
Berapa SPPG yang telah mengajukan PBG?
Berapa SPPG yang PBG-nya telah diterbitkan?
Berapa SPPG yang belum mengajukan PBG?
Apakah seluruh bangunan SPPG telah memenuhi persyaratan teknis bangunan?
Bagaimana status PBG SPPG yang menggunakan aset pemerintah?
Bagaimana pula status bangunan SPPG yang menggunakan bangunan sewa?
Apakah Dinas PUTR telah melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap bangunan SPPG yang beroperasi?

Ini bukan pertanyaan yang membutuhkan rapat tiga hari tiga malam. Data tersebut semestinya tersedia pada instansi yang berwenang.

Transparansi Jangan Hanya Jadi Slogan

Menurut Soni Husni Ginting dari Tim Investigasi Merah Putih Kabupaten Karo, pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu.

Justru sebaliknya, pihaknya meminta pemerintah memberikan data secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui kondisi sebenarnya.

“Kami hanya meminta data dan penjelasan. Berapa SPPG yang sudah mengurus PBG, berapa yang sudah terbit, dan berapa yang belum. Ini pertanyaan sederhana dan merupakan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujar Soni.

Menurutnya, keterbukaan pemerintah penting untuk memastikan program MBG tidak hanya mengejar kecepatan operasional, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan kelayakan fasilitas.

Sebab pemerintah tidak cukup hanya mengatakan program berjalan. Pemerintah juga harus mampu menunjukkan bahwa program tersebut berjalan di atas fondasi tata kelola yang benar. Jangan sampai ketika kamera datang, yang terlihat hanya nasi, lauk, sayur dan buah.

Sementara ketika pertanyaan tentang legalitas bangunan datang, jawabannya justru ikut hilang dari menu.

Kepala Dinas PUTR Masih Punya Ruang Menjawab

Matabangsa.com tetap membuka ruang kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Karo, Edward Pontias, untuk memberikan klarifikasi maupun data resmi mengenai status PBG seluruh SPPG di Kabupaten Karo.

Sebab pemberitaan bukanlah vonis. Konfirmasi juga bukan tuduhan. Justru jawaban dari pejabat yang berwenang adalah bagian penting dari sebuah pemberitaan yang berimbang.

Dan masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin tahu apakah dapur yang digunakan untuk menyediakan makanan bagi anak-anak Karo telah memenuhi ketentuan bangunan yang berlaku.

Pada akhirnya, pertanyaannya kembali kepada Pemerintah Kabupaten Karo:

Berapa SPPG yang sudah mengurus PBG? Berapa yang sudah terbit? Dan berapa yang masih beroperasi tanpa kejelasan status tersebut?

Pertanyaan itu sederhana. Yang belum sederhana adalah mengapa sampai sekarang jawabannya belum juga keluar. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *