Warga Pidie Bawa 480 Gram Sabu, Penumpang Travel Medan-Aceh Disergap di Pancing
MEDAN – Perjalanan pulang dari Medan menuju Aceh yang seharusnya menjadi rutinitas biasa bagi seorang warga Kabupaten Pidie justru berakhir di tangan polisi. Bukan karena salah alamat, melainkan karena tas yang dibawanya ternyata memiliki “kantong rahasia” berisi narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang penumpang travel rute Medan-Aceh berinisial FYM (42) di kawasan Jalan William Iskandar/Pancing MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/9/2026) malam.
Dari tangan warga Kabupaten Pidie, Aceh, tersebut, polisi menyita 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus dan disembunyikan di ruang khusus pada bagian bawah tas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat memberikan keterangan, Senin (21/9/2026) siang, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba menggunakan jasa travel.
Travel yang digunakan pelaku memiliki sistem penjemputan penumpang dari rumah ke rumah. Sistem tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa narkoba dalam perjalanan menuju Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi mini bus yang ditumpangi FYM.
“Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpangnya dari rumah ke rumah. Dalam keberangkatannya kembali ke daerah asalnya inilah, pelaku membawa narkoba,” ungkap Rafli.
Saat diturunkan dari mini bus, FYM sempat membantah membawa narkoba. Ia juga disebut enggan menunjukkan lokasi barang haram tersebut disimpan.
Penggeledahan awal terhadap tas milik pelaku bahkan tidak langsung membuahkan hasil. Petugas memeriksa ruang penyimpanan pakaian dan barang bawaan, tetapi sabu yang dicari tidak ditemukan.
Namun, polisi kemudian mencurigai adanya ruang tersembunyi pada bagian bawah tas.
Kecurigaan tersebut ternyata beralasan. Di bagian bawah tas ditemukan ruang khusus yang digunakan untuk menyimpan enam bungkus sabu.
“Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus. Pelaku menyimpan narkoba ke ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas, yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan,” kata Rafli.
Jadi, tas perjalanan memang punya fungsi menyimpan barang. Hanya saja, dalam kasus ini, barang yang disimpan jelas bukan perlengkapan perjalanan.
Tergiur Upah Rp3 Juta
Dari pemeriksaan awal, FYM mengaku baru pertama kali membawa narkoba dari Medan menuju Aceh.
Alasannya sederhana sekaligus klasik: tergiur imbalan.
Pelaku disebut dijanjikan upah sebesar Rp3 juta oleh seseorang yang diduga berperan sebagai pengendali.
Meski begitu, polisi tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut sebagai akhir cerita. Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dan mengejar pihak yang diduga menjadi pengendali.
“Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun kami akan dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku,” ujar Rafli.
Polisi menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada orang yang tertangkap membawa barang. Jaringan di belakangnya juga menjadi sasaran penyelidikan.
“Kami sampaikan, narkoba bisa saja berpindah tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah,” pungkas Rafli.
Kini FYM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Sementara polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman sabu tersebut.
Pesannya cukup jelas: travel boleh menjemput penumpang dari rumah ke rumah, tetapi hukum tetap bisa menjemput pelaku di tengah perjalanan.(***)






