Kejagung Periksa Komisaris PT PMM dan Saksi Kementerian Keuangan, Tata Kelola Tambang Mineral Bukan Logam Dibidik

Kejagung Periksa Komisaris PT PMM dan Saksi Kementerian Keuangan, Tata Kelola Tambang Mineral Bukan Logam Dibidik

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa sejumlah pihak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM.

Dua orang saksi diperiksa pada Rabu, 23 September 2026, terkait perkara yang berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH MH dalam siaran persnya Rabu 23 September 2026.

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM.

Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Pemeriksaan ini menarik karena saksi yang dimintai keterangan berasal dari dua sisi yang berbeda: satu dari institusi pemerintah dan satu lagi dari jajaran perusahaan yang menjadi objek perkara.

Keterangan dari pihak Kementerian Keuangan dapat membantu penyidik melihat aspek yang berkaitan dengan tata kelola dan kepentingan keuangan negara. Sementara keterangan Dewan Komisaris perusahaan berpotensi memberikan gambaran mengenai pengawasan serta proses pengambilan keputusan di tingkat korporasi.

Dalam perkara pertambangan, persoalannya memang tidak sebatas batu, pasir, atau material yang keluar dari lokasi tambang. Ada izin, kewajiban perusahaan, tata kelola, penerimaan negara dan berbagai aturan yang mengikat kegiatan usaha tersebut.

Jika salah satu mata rantai pengawasan atau tata kelola bermasalah, persoalannya bisa menjadi panjang. Apalagi perkara yang disidik mencakup periode 2018–2026—delapan tahun bukan waktu yang sebentar untuk sekadar mengatakan, “Wah, ternyata ada yang terlewat.”

Namun pemeriksaan terhadap FAK dan MKCW tidak otomatis menunjukkan keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan menguji fakta.

Karena itu, kedudukan hukum setiap pihak tetap harus ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan dua saksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk menelusuri bagaimana tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM berlangsung selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Sebab dalam perkara dugaan korupsi, yang dicari bukan sekadar siapa yang duduk di kursi komisaris atau siapa yang bekerja di kementerian. Yang jauh lebih penting adalah apa yang dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dengan kata lain, yang sedang diperiksa bukan cuma tambangnya. Jejak keputusan dan aliran tanggung jawabnya juga ikut ditambang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *