Satgas SIRI Tangkap DPO Korupsi Rp233 Miliar di Tangerang, Pelarian Berakhir di Cisauk
TANGERANG — Status sebagai buronan ternyata tidak otomatis membuat seseorang hilang dari radar aparat penegak hukum. Buktinya, seorang tersangka perkara dugaan korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akhirnya diamankan jauh dari lokasi perkara, tepatnya di kawasan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan tersangka berinisial A, Rabu (23/9/2026).
A, laki-laki berusia 39 tahun, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulawesi Tenggara sejak 18 Agustus 2026. Status tersebut ditetapkan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka pada Juni 2026.
Jadi, pelariannya belum terlalu panjang. Tetapi rupanya cukup panjang untuk membuat aparat harus mencarinya sampai ke Tangerang.
Dalam proses pengamanan, A disebut bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan lancar. Setelah diamankan, tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Diduga Terkait Persetujuan Kapal Pengangkut Ore Nikel
Perkara yang menjerat A berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku Syahbandar.
Penyidik menduga terdapat persoalan dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus atau jetty PT KMR pada 2023.
Kasus tersebut bukan perkara kecil jika dilihat dari angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp233 miliar.
Angka sebesar itu tentu bukan nominal yang bisa diselesaikan dengan kalkulator sederhana sambil ngopi. Ia sudah masuk kategori perkara yang membutuhkan pembuktian serius, baik mengenai perbuatan para pihak, kewenangan yang digunakan, aliran manfaat maupun hubungan antara tindakan yang diduga dilakukan dengan kerugian negara.
Karena itu, proses penyidikan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh dugaan tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dijerat Sejumlah Pasal
Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12B dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan lain yang disebutkan adalah Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, seluruh sangkaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka bukanlah vonis. Ada proses penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pembuktian yang harus dilalui sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ini bagian penting yang kadang terlupakan ketika sebuah penangkapan diberitakan: diamankan bukan berarti sudah diputus bersalah.
DPO Bukan Status Permanen
Penangkapan A juga menjadi pengingat bahwa status DPO bukanlah semacam kartu keanggotaan yang berlaku seumur hidup.
Aparat Kejaksaan menyatakan akan terus memonitor keberadaan buronan yang masuk dalam daftar pencarian untuk kemudian dilakukan tindakan sesuai proses hukum.
Jaksa Agung bahkan meminta jajarannya mempercepat pemantauan dan penangkapan para buronan guna memastikan proses hukum dan kepastian hukum dapat berjalan.
Pesannya cukup jelas: jangan menganggap perpindahan kota sebagai penghapusan perkara.
Hari ini perkara di Kolaka, pencarian bisa berakhir di Cisauk.
Jadi, kalau ada yang mengira jarak geografis bisa menjadi tembok pelindung, kasus A memberikan pelajaran yang cukup sederhana: peta Indonesia luas, tetapi bukan berarti DPO punya alamat baru untuk menghilang.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum.
Sementara bagi tersangka A, babak berikutnya bukan lagi soal menghindari pencarian. Ia kini sudah berada dalam proses hukum penyidik Kejati Sulawesi Tenggara.
Perkara dugaan korupsi yang disebut berkaitan dengan aktivitas pelabuhan dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar itu selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian.
Pada akhirnya, hukum tidak membutuhkan seseorang untuk menghilang.
Hukum hanya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Dan untuk A, pencarian sudah selesai.
Sekarang giliran pembuktiannya yang berjalan.(***)






