Kejagung Periksa Kepala Teknik Tambang PT CNI dalam Perkara Tata Kelola Nikel, Pengelolaan Komoditas Nikel Kembali Disorot
JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020 kembali bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari perusahaan pertambangan.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, terhadap AC, yang disebut menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang PT CNI. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna SH MH dalam siaran persnya Rabu 23 September 2026.
AC hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Posisi Kepala Teknik Tambang tentu bukan jabatan yang bisa dianggap sekadar urusan memakai helm proyek dan memastikan aktivitas tambang berjalan. Dalam kegiatan pertambangan, aspek teknis, operasional dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dari tata kelola.
Karena itu, keterangan dari pihak yang memahami langsung kegiatan teknis pertambangan dapat membantu penyidik memetakan bagaimana praktik pengelolaan komoditas nikel berlangsung dalam periode yang sedang disidik.
Apalagi rentang waktu perkara mencapai 2017–2020. Artinya, penyidik bukan sedang membongkar kejadian kemarin sore. Mereka harus menarik kembali benang merah dari aktivitas, kebijakan, transaksi, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan tata kelola nikel pada periode tersebut.
Di sinilah perkara pertambangan biasanya menjadi menarik. Di atas kertas ada aturan, izin, dokumen dan prosedur. Di lapangan, semuanya tentu harus berjalan sebagaimana mestinya. Kalau ada yang belok, tugas penyidik adalah mencari tahu siapa yang membelokkan dan untuk kepentingan siapa.
Namun, pemeriksaan AC belum berarti yang bersangkutan menjadi tersangka. Status saksi tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tidak bersalah.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap Kepala Teknik Tambang PT CNI tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan informasi bagi penyidik dalam mengurai konstruksi perkara tata kelola komoditas nikel.
Sebab dalam perkara dugaan korupsi, yang dicari bukan sekadar nama yang muncul dalam daftar pemeriksaan. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan pidana, rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta keterkaitannya dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.
Singkatnya, nikel boleh keras. Tetapi pembuktiannya tetap harus lebih keras—dan tentu saja harus tahan diuji di ruang sidang.(***)






