Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Rp1,83 Miliar, 1,46 Juta Batang Rokok Ilegal Ikut Dibakar
BANDA ACEH — Barang-barang yang seharusnya tidak beredar akhirnya menemui “hari terakhirnya”. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Semester II 2025 hingga 2026, 23 September 2026.
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,83 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai sebagai bagian dari fungsi Community Protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang yang masuk atau beredar tanpa memenuhi ketentuan.
Kalau biasanya barang sitaan menjadi barang bukti yang disimpan, kali ini nasibnya berbeda. Setelah proses hukum dan administrasi selesai, barang-barang tersebut justru harus dipastikan tidak kembali ke pasar.
Sebab, barang ilegal rupanya tidak mengenal istilah “barang bekas tapi masih layak jual”.
Dari Rokok hingga Telepon Genggam
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh.
Jenisnya cukup beragam.
Dari sisi kepabeanan, terdapat pakaian bekas, suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, minuman suplemen kecantikan, kosmetik hingga telepon genggam.
Sedangkan dari bidang cukai, jumlahnya jauh lebih mencolok: 1.467.472 batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 29 sheet pita cukai.
Jika rokok sebanyak itu dibayangkan dalam bentuk bungkus, angka tersebut tentu bukan lagi urusan satu-dua orang yang ingin “coba-coba jualan”.
Rokok ilegal dalam jumlah besar berarti ada rantai distribusi yang bekerja. Dan ketika pita cukai tidak sesuai atau bahkan tidak ada, negara bukan cuma kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga menghadapi persoalan pengawasan terhadap barang yang beredar di masyarakat.
Rokok Ilegal Diburu Bersama
Penindakan rokok ilegal tersebut tidak dilakukan Bea Cukai seorang diri.
Kanwil DJBC Aceh bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Koordinasi juga dilakukan dengan perusahaan jasa titipan serta asosiasi perusahaan jasa pengiriman.
Kolaborasi ini menjadi penting karena jalur distribusi barang ilegal semakin beragam. Barang tidak selalu datang dengan truk besar yang mudah terlihat. Sebagian bisa bergerak melalui jaringan pengiriman dan jasa titipan.
Karena itu, pengawasan pun harus mengikuti perkembangan jalur distribusinya.
Kalau barang bisa mencari jalan tikus, aparat tentu tidak bisa terus berdiri di jalan utama sambil berharap pelanggar lewat membawa papan nama.
Bukan Sekadar Dibakar
Pemusnahan BMMN dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai serta aturan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BMMN.
Proses tersebut juga telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Sementara barang lainnya dirusak dan dibakar di PT Solusi Bangun Andalas.
Artinya, pemusnahan bukan sekadar acara simbolis untuk menghabiskan barang sitaan. Ada prosedur administrasi dan mekanisme pengelolaan barang negara yang harus dilalui sebelum barang benar-benar dimusnahkan.
Maklum, kalau barang ilegal sudah disita, jangan sampai setelah difoto untuk dokumentasi malah muncul lagi di pasar dengan cerita baru.
Negara Kehilangan, Pasar Juga Terganggu
Dengan perkiraan nilai barang Rp1,83 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,38 miliar, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa perdagangan barang yang tidak memenuhi ketentuan bukan perkara kecil.
Barang ilegal dapat mengganggu penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan yang tidak setara bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban secara resmi.
Pedagang yang membayar kewajiban sesuai aturan tentu harus berhadapan dengan harga barang ilegal yang bisa lebih murah karena sebagian kewajiban negara tidak dibayarkan.
Di sinilah fungsi penindakan Bea Cukai menjadi lebih dari sekadar menyita barang.
Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara. Masyarakat juga diminta aktif menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pemasukan atau peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Pada akhirnya, memberantas peredaran barang ilegal bukan pekerjaan satu institusi.
Bea Cukai bisa menyita, aparat daerah bisa membantu mengawasi, perusahaan jasa pengiriman bisa memperketat prosedur, dan pelaku usaha bisa menjalankan perdagangan sesuai aturan.
Tetapi ada satu mata rantai yang tidak kalah penting: masyarakat sebagai konsumen.
Sebab selama barang ilegal masih dicari dan dibeli, selalu ada pihak yang merasa bisnisnya masih layak dipertahankan.
Dan untuk 1.467.472 batang rokok ilegal yang sudah dimusnahkan kali ini, setidaknya satu hal sudah pasti: rokoknya tidak jadi diisap, negara juga tidak jadi kehilangan penerimaan untuk kedua kalinya.(***)



