Kejaksaan Gandeng PTPN III: Ketika Kebun, Aset Negara, dan Risiko Hukum Harus Sama-Sama Dijaga
JAKARTA — Mengurus perkebunan negara ternyata bukan cuma soal menanam, memupuk, lalu menunggu panen. Di balik hamparan sawit dan komoditas perkebunan, ada aset negara, tanah dan Hak Guna Usaha (HGU), urusan utang-piutang, konflik lahan, hingga potensi persoalan hukum yang bisa tumbuh lebih cepat daripada tanaman di musim hujan.
Karena itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) menggandeng PT Perkebunan Nusantara III (Persero) untuk memperkuat tata kelola dan sinergi pelaksanaan tugas. Kerja sama tersebut dituangkan dalam dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, 21 September 2026.
PKS pertama diteken Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama Direktur Utama PTPN III Denaldy Mulino Mauna. Isinya menyangkut sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
Sementara PKS kedua ditandatangani antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna dengan Direktur Utama PTPN III. Fokusnya adalah penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Di atas kertas, ini memang terdengar seperti bahasa khas dokumen kerja sama antarlembaga: tata kelola, sinergitas, optimalisasi, transformasi, mitigasi risiko. Namun di lapangan, istilah-istilah tersebut punya pekerjaan rumah yang tidak sedikit.
Kerja sama itu diarahkan untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), mengawal transformasi dan streamlining BUMN, menjaga ketahanan pangan serta energi nasional, sekaligus memitigasi berbagai risiko hukum di sektor perkebunan.
Dengan kata lain, kebun negara bukan hanya harus menghasilkan komoditas. Asetnya juga harus aman, pengelolaannya tertib, dan persoalan hukumnya jangan sampai ikut “berbuah”.
Streamlining BUMN, Jangan Cuma Pangkas Struktur
JAM DATUN R. Narendra Jatna menegaskan, kebijakan streamlining BUMN tidak semata-mata berkaitan dengan penggabungan badan hukum atau penyederhanaan struktur korporasi.
Menurutnya, streamlining merupakan langkah besar untuk membangun BUMN yang lebih kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Persoalannya, restrukturisasi korporasi bukan sekadar memindahkan nama perusahaan dari satu kolom ke kolom lainnya.
“Proses streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Narendra.
Di titik ini, persoalan menjadi lebih serius. Sebab, kalau struktur perusahaan sudah dibuat ramping tetapi urusan aset masih berbelit, yang ramping bisa jadi hanya bagan organisasinya.
Karena itu, Narendra menilai penataan struktur korporasi harus berjalan selaras dengan penataan aset. Kepastian hukum, menurutnya, harus mampu mendorong peningkatan produktivitas aset perusahaan.
Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan siap memberikan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sejak tahap awal perencanaan restrukturisasi.
Namun Narendra memberi garis batas yang cukup jelas. JPN bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis ataupun menggantikan fungsi legal internal perusahaan.
Perannya adalah memberikan kepastian hukum dan membantu mitigasi risiko agar kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi, sederhananya, jaksa bukan menjadi “direksi tambahan”. Keputusan bisnis tetap berada di tangan manajemen. Hukum bertugas memastikan keputusan tersebut tidak membawa perusahaan berjalan ke jurang persoalan.
Dari Konflik Lahan sampai Mafia Komoditas
Jika JAM DATUN berbicara tentang kepastian hukum dari sisi perdata dan tata usaha negara, JAM INTEL membawa persoalan ke medan yang berbeda: membaca ancaman sebelum persoalan membesar.
Jamintel Reda Manthovani menilai BUMN perkebunan menghadapi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang perlu dideteksi serta diantisipasi.
Kerja sama intelijen, kata Reda, mencakup pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan, termasuk okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, serta program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada proyek-proyek vital PTPN.
Kalau diterjemahkan ke bahasa yang lebih sederhana, persoalannya bukan cuma bagaimana perusahaan menghasilkan komoditas, tetapi juga bagaimana komoditas, tanah, investasi, dan proyek strategis tidak menjadi magnet bagi persoalan baru.
Kerja sama tersebut juga mencakup pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.
Reda menegaskan, fungsi PPS dimaksudkan untuk mengawal agar proyek strategis berjalan sesuai aturan.
Yang tak kalah penting, ia memberi penegasan mengenai batas fungsi pengamanan tersebut.
“Pengamanan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi atau melegalkan perbuatan melawan hukum maupun tindakan yang merugikan keuangan negara,” tegas Reda.
Artinya, label “proyek strategis” bukan kartu bebas pemeriksaan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan, proses penegakan hukum tetap berjalan.
Sebuah penegasan yang barangkali penting di tengah kebiasaan birokrasi yang kadang terlalu mudah menganggap kata “strategis” sebagai payung besar untuk segala sesuatu.
Jangan Berhenti di Foto dan Tanda Tangan
Penandatanganan PKS dihadiri langsung JAM DATUN R. Narendra Jatna, Jamintel Reda Manthovani, Direktur Utama PTPN III Denaldy Mulino Mauna, jajaran Direksi PTPN Group, serta pimpinan Eselon II dan III Kejaksaan Agung.
Namun kedua pejabat tersebut sama-sama mengingatkan satu hal: kerja sama jangan berhenti sebagai seremoni.
PKS diharapkan segera ditindaklanjuti secara konkret hingga tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta jaringan anak perusahaan PTPN di seluruh Indonesia.
Sebab, tanda tangan memang bisa selesai dalam beberapa menit. Persoalan aset, konflik lahan, restrukturisasi perusahaan, dan risiko hukum jelas membutuhkan waktu jauh lebih panjang.
Kerja sama ini pada akhirnya diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal terhadap aset negara, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta mendukung keberlanjutan industri perkebunan demi kemakmuran masyarakat dan bangsa.
Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan lagi bagaimana membuat PKS terlihat rapi di atas meja, melainkan bagaimana memastikan isinya benar-benar bekerja ketika berhadapan dengan persoalan nyata di lapangan.
Karena bagi BUMN perkebunan, hasil akhirnya bukan sekadar dokumen yang tersimpan rapi di lemari. Yang ditunggu adalah aset yang terlindungi, tata kelola yang tertib, dan produktivitas yang benar-benar terasa.(***)





