UMKM Mau Go Global, Jangan Sampai Produknya Mentok di Gerbang Regulasi

UMKM Mau Go Global, Jangan Sampai Produknya Mentok di Gerbang Regulasi

LHOKSEUMAWE — Jalan menuju pasar global ternyata bukan cuma soal produk bagus, kemasan menarik, dan berani memasang harga dalam mata uang asing. Ada satu hal yang kadang terasa kurang seksi, tetapi justru menentukan: kepatuhan terhadap regulasi.

Hal itu menjadi perhatian Bea Cukai Lhokseumawe ketika memperkuat sinergi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh untuk mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin naik kelas dan menembus pasar ekspor.

Sinergi tersebut dilakukan melalui kunjungan Bea Cukai Lhokseumawe ke BBPOM di Banda Aceh, Senin (21/9/2026). Dalam pertemuan itu, kedua instansi membahas ketentuan dan persyaratan pengawasan obat dan makanan yang perlu dipahami UMKM binaan Klinik Ekspor Bea Cukai Lhokseumawe.

Bea Cukai Lhokseumawe diwakili Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Vicky Fadian. Ia diterima Kepala BBPOM di Banda Aceh, Riyanto, bersama Maunizar dan Muhibuddin.

Bagi pelaku usaha, pembahasan seperti ini mungkin terdengar sangat administratif. Sertifikasi, standar keamanan, mutu, persyaratan produk, hingga ketentuan negara tujuan ekspor.

Tetapi justru di situlah masalahnya.
Produk boleh sudah siap masuk kardus. Pembeli dari luar negeri boleh sudah menunggu. Bahkan promosi di media sosial boleh sudah sampai ke berbagai negara. Namun kalau persyaratan regulasinya belum beres, barang tetap bisa berhenti sebelum benar-benar menjadi ekspor.

Bahasa sederhananya: pasarnya sudah global, tetapi dokumennya jangan masih lokal.

Regulasi Bukan Penghambat
Dalam konteks perdagangan internasional, pemenuhan standar keamanan dan mutu bukan sekadar formalitas birokrasi. Untuk produk obat dan makanan, aspek tersebut menyangkut perlindungan konsumen sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Karena itu, UMKM yang ingin menembus pasar internasional tidak cukup hanya memahami prosedur kepabeanan. Ada aturan sektoral yang juga harus dipenuhi sesuai jenis produk dan negara tujuan.
Di sinilah sinergi Bea Cukai dan BBPOM menjadi relevan.

Bea Cukai memiliki fungsi dalam aspek kepabeanan dan fasilitasi ekspor, sementara BBPOM memiliki kewenangan teknis dalam pengawasan obat dan makanan. Dua urusan berbeda, tetapi bertemu pada satu tujuan: memastikan produk yang akan melintas ke pasar internasional memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kalau koordinasi ini berjalan sejak awal, pelaku usaha bisa mengetahui persyaratan sebelum produk diproduksi secara massal.
Itu jauh lebih murah dibanding mengetahui kekurangan dokumen setelah barang siap berangkat.

Sebab dalam dunia usaha, kesalahan regulasi kadang bukan cuma membuat proses lebih lama. Ia juga bisa membuat biaya bertambah dan peluang pasar menguap.

Jangan Sampai UMKM Jago Produksi, Kalah di Regulasi
Melalui Klinik Ekspor, Bea Cukai Lhokseumawe memberikan pendampingan kepada UMKM yang memiliki potensi ekspor.
Vicky menyebut penguatan sinergi dengan BBPOM penting agar pelaku usaha mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.
Menurutnya, UMKM tidak hanya harus memahami aspek kepabeanan, tetapi juga memastikan produk memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan persyaratan negara tujuan.

Pesan tersebut sebenarnya sederhana.
UMKM tidak boleh hanya disiapkan untuk bisa ekspor, tetapi juga harus disiapkan untuk patuh ketika ekspor.

Sebab pasar internasional tidak mengenal istilah, “Nanti sertifikasinya menyusul.”
Regulasi tidak bekerja dengan prinsip “yang penting barangnya sudah bagus”.
Justru standar keamanan, mutu, sertifikasi, dan berbagai persyaratan lain merupakan bagian dari tiket masuk ke pasar tersebut.
Karena itu, pendampingan sejak awal menjadi penting. Pelaku usaha bisa mempersiapkan produk, proses produksi, dokumen, dan sertifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan begitu, ketika kesempatan ekspor datang, UMKM tidak sibuk mencari tahu aturan dari awal.

Produk Lokal, Standar Internasional
Kolaborasi Bea Cukai Lhokseumawe dan BBPOM Banda Aceh diharapkan membangun ekosistem pembinaan UMKM yang lebih terintegrasi.

Target akhirnya bukan sekadar membuat UMKM memiliki produk yang bisa dijual ke luar negeri. Lebih jauh, produk tersebut harus mampu bertahan di pasar internasional karena memenuhi standar keamanan, mutu, kepatuhan, dan daya saing.
Ini penting bagi UMKM Aceh.

Produk lokal memiliki peluang untuk masuk pasar yang lebih luas. Tetapi peluang tersebut harus diikuti kesiapan regulasi.
Sebab globalisasi perdagangan ternyata tidak hanya membuka pintu pasar.
Ia juga membuka pintu pemeriksaan.
Dan di balik pintu itulah standar, sertifikasi, dokumen, keamanan produk, serta kepatuhan terhadap aturan negara tujuan akan berbicara.

Maka, jika UMKM Aceh ingin benar-benar go global, resepnya bukan sekadar produk lokal rasa internasional.

Harus juga dokumen lokal berstandar internasional.
Kalau tidak, jangan-jangan yang berhasil menembus pasar global hanya brosur promosinya. Produknya masih sibuk menunggu tanda tangan di meja administrasi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *