Sekuritas Bandara SIM Dibahas, Banyak Instansi Turun Tangan, Pengawasan Jangan Cuma Ramai di Meja Rapat
BANDA ACEH — Keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) kembali menjadi bahan pembahasan lintas instansi. Pada Rabu (23/9/2026), sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan di kawasan bandara duduk satu meja dalam audiensi General Manager PT Angkasa Pura Bandara SIM bersama Wakil Gubernur Aceh.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh dan melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, hingga Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh.
Di atas kertas, komposisinya cukup lengkap. Ada yang mengurusi barang, ada yang mengawasi orang, ada yang bertanggung jawab terhadap aspek penerbangan dan keamanan, ada pula yang menangani karantina.
Tinggal satu pertanyaan sederhana: setelah semua duduk satu meja, seberapa rapat sebenarnya sistem pengawasannya?
Pertanyaan itu tentu bukan tuduhan adanya pelanggaran. Justru sebaliknya, koordinasi lintas instansi diperlukan karena Bandara SIM merupakan pintu keluar-masuk yang mempertemukan banyak kepentingan sekaligus.
Bagi Bea Cukai, bandara bukan sekadar tempat pesawat datang dan pergi. Di sana terdapat tugas kepabeanan dan cukai, termasuk pengawasan lalu lintas barang serta penumpang dari dan ke luar daerah pabean.
Karena itu, aspek sekuritas bandara memiliki irisan langsung dengan fungsi pengawasan Bea Cukai. Pengawasan barang tidak bisa berjalan sendirian. Ia membutuhkan dukungan informasi, koordinasi, serta komunikasi dengan instansi lain yang memiliki kewenangan berbeda.
Begitu pula dengan Imigrasi yang berurusan dengan perlintasan orang, Karantina yang mengawasi lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan dan produk terkait, serta unsur keamanan dan perhubungan yang memiliki mandat masing-masing.
Sederhananya, Bandara SIM adalah semacam panggung besar dengan banyak petugas. Kalau masing-masing hanya fokus pada pintunya sendiri, celah pengawasan justru bisa muncul di antara pintu-pintu tersebut.
Di sinilah koordinasi menjadi penting.
Namun koordinasi tentu bukan sekadar agenda rapat, foto bersama, lalu berita acara masuk arsip. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, koordinasi harus berujung pada kejelasan tugas, pertukaran informasi, mekanisme pengawasan, serta respons yang terukur ketika ditemukan persoalan.
Sebab keamanan bandara bukan perkara siapa yang paling banyak memakai seragam atau siapa yang paling sering hadir dalam rapat. Ukurannya jauh lebih sederhana: apakah penumpang aman, barang terawasi, lalu lintas orang terkendali, dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Kanwil DJBC Aceh menyatakan keterlibatannya dalam koordinasi tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan layanan dan pengawasan di Bandara Sultan Iskandar Muda.
Langkah itu penting mengingat bandara merupakan salah satu simpul strategis dalam lalu lintas manusia dan barang. Terlebih untuk wilayah Aceh yang memiliki posisi geografis strategis dan konektivitas dengan berbagai wilayah lainnya.
Pada akhirnya, sekuritas bandara bukan sekadar soal pagar, kamera, pemeriksaan atau petugas yang berdiri di pintu masuk.
Ada pula persoalan koordinasi kewenangan.
Dan di situlah hukum administrasi pemerintahan bekerja: masing-masing instansi punya tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang jelas. Ketika semuanya berjalan beriringan, pengawasan menjadi lebih kuat. Sebaliknya, kalau masing-masing berjalan sendiri, celah bisa muncul bukan karena petugas kurang banyak, tetapi karena sistemnya kurang terhubung.
Jadi, rapat boleh selesai.
Kursi boleh kembali kosong.
Tetapi pengawasan harus tetap bekerja.
Karena di bandara, yang terbang bukan hanya pesawat. Barang, manusia, informasi, dan potensi risiko juga ikut bergerak. Dan semuanya membutuhkan pengawasan yang tidak berhenti ketika pintu ruang rapat ditutup.(***)






