PB Pendawa Indonesia dan LKBH Pendawa Indonesia Sikapi Polemik Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Serta Dukung Langkah Cepat Menteri Imipas

matabangsa.com-Medan: Polemik seputar inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya kecaman datang dari Ketua Umum PB Pendawa Indonesia H. Ruslan, SH dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pendawa Indonesia, Iqbal Saputra, S.H., M.H., CTA.

 

Keduanya secara resmi angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara hukum dan mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam disinformasi maupun peradilan opini publik (trial by the press).

 

Dalam siaran pers di Medan pada Jum’at, 25-09-2026, Ruslan dan Iqbal menegaskan bahwa, meskipun Ombudsman memiliki fungsi pengawasan, tindakan pemeriksaan yang menyasar fasilitas non-layanan publik seperti rumah dinas pegawai dan area internal lapas tanpa koordinasi ketat dinilai tidak berlandaskan aturan serta melampaui batasan kewenangan (ultra vires) yang diamanatkan oleh undang-undang. Di sisi lain, Pendawa Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

 

Kajian Yuridis:

 

Batasan pengawasan Ombudsman hanya pada pelayanan publik. Ruslan dan Iqbal memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 7 huruf d UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, kewenangan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) oleh Ombudsman RI secara limitatif dibatasi

pada ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mendefinisikan pelayanan publik sebagai pemenuhan kebutuhan dasar atas barang, jasa, dan pelayanan administratif kepada masyarakat.

 

“Kita harus membedakan secara tegas mana fasilitas pelayanan publik dan mana fasilitas penunjang kedinasan yang bersifat privat. Rumah dinas pegawai lapas yang sah memiliki Surat Keputusan (SK) Rumah Jabatan adalah Barang Milik Negara yang berfungsi sebagai kediaman penunjang tugas aparatur, bukan loket pelayanan publik bagi masyarakat umum. Masuk dan memeriksa ranah kediaman tanpa prosedur resmi perizinan instansi pengelola berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam kualifikasi tindakan melampaui kewenangan (ultra vires),” ujar Iqbal Saputra.

 

Wajib patuhi prosedur keamanan khusus Lapas dan Pengawasan Internal APIP.

 

Lebih lanjut, Iqbal menyoroti ketentuan Pasal 34 UU No. 37 Tahun 2008 yang mana Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan (sidak) untuk senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan. Lembaga Pemasyarakatan, menurutnya, merupakan kawasan dengan protokol keamanan khusus (restricted area) yang diatur secara ketat dalam Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Tindakan pengawasan tanpa koordinasi prosedur keamanan berisiko mengganggu stabilitas keamanan lapas dan memicu kerentanan kamtibmas.

 

Ia juga mengingatkan asas penyelesaian internal (internal remedy first) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 25 Tahun 2009 jo. Pasal 36 ayat (1) huruf e UU No. 37 Tahun 2008.

 

Ruslan dan Iqbal sepakat, hukum menghendaki pengawasan fungsional internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemenimipas diberikan kesempatan utama untuk memeriksa dan menertibkan tata kelola dinas.

 

Pengawas eksternal tidak sepatutnya mengambil alih pemeriksaan teknis kedisiplinan yang tengah ditangani instansi.

 

Soroti Publikasi Temuan Mentah yang Picu Kegaduhan Masyarakat

 

Poin krusial lain yang diluruskan oleh Ketua LKBH Pendawa Indonesia adalah terkait publikasi materi sidak ke media massa. BerdasarkanPasal 30 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman terikat kewajiban menjaga kerahasiaan materi pemeriksaan dan wajib memberikan hak jawab atau klarifikasi kepada pihak terlapor selama 14 hari kerja (Pasal 33 UU No. 37 Tahun 2008 jo. Peraturan Ombudsman No. 58 Tahun 2023).

 

“Mempublikasikan temuan mentah pemeriksaan lapangan ke ruang publik sebelum selesainya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atau Rekomendasi resmi sangat disayangkan. Selain berpotensi melanggar Pasal 30 ayat (1) UU 37/2008, langkah tersebut dapat memicu peradilan oleh media (trial by the press) dan menimbulkan kegaduhan sosial di tengah masyarakat. Publikasi ke media menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU 37/2008 semestinya hanya dilakukan terhadap kesimpulan atau rekomendasi yang telah matang dan sah secara pleno,” tegas praktisi hukum tersebut.

 

Apresiasi dan Dukung Penuh Sikap Tegas Menteri Imipas

 

Terkait respons pemerintah, Ketua Umum PB Pendawa Indonesia mengapresiasi tingginya komitmen Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bersama jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas yang langsung merespons cepat dengan menerjunkan tim investigasi internal independen untuk memverifikasi fakta lapangan. Sikap tegas Menteri yang memastikan sanksi pencopotan dan tindakan hukum jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas menunjukkan integritas reformasi pemasyarakatan sesuai amanat Pasal 86 UU No. 22 Tahun 2022.

 

“Kami mendukung penuh ketegasan Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan. Jika ada oknum yang terbukti melanggar atau menyalahgunakan wewenang, sanksi tegas wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, penegakan hukum terhadap institusi juga harus dihormati sesuai tata krama hukum tata negara (good public governance),” tambah Ruslan.

 

Imbauan bagi Masyarakat dan Sinergi Antar-Lembaga Negara

 

Menutup keterangannya, baik Rulan maupun Iqbal mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan insan pers agar tetap kondusif, objektif, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak yang belum diverifikasi secara tuntas. Hubungan antar lembaga negara pengawas dan kementerian teknis diharapkan tetap mengedepankan koordinasi yang harmonis dan proporsional demi menjaga stabilitas nasional.

 

“Mari kita beri ruang dan kesempatan bagi tim investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menuntaskan verifikasi faktual secara objektif dan akuntabel. Semua lembaga negara harus saling menghormati batas kewenangannya masing-masing demi supremasi hukum yang berkeadilan”, pungkas Ruslan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *