Kejagung Periksa Saksi dari BGN, Tata Kelola MBG Masuk Babak Pendalaman
JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali masuk radar penegakan hukum. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Badan Gizi Nasional (BGN), Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.
Saksi yang memenuhi panggilan penyidik diketahui berinisial BH, yang merupakan pihak dari BGN. Keterangan BH diminta penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berjalan.
Di atas kertas, pemeriksaan saksi memang terdengar seperti prosedur hukum yang biasa. Namun dalam perkara yang menyangkut program makan bergizi, persoalannya tentu tidak sesederhana urusan administrasi di atas meja.
Sebab, MBG bukan sekadar program pemerintah yang bicara soal menu, dapur, distribusi, atau angka penerima manfaat. Di balik program tersebut terdapat anggaran negara dan kepentingan publik yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, ketika tata kelolanya masuk wilayah penyidikan, wajar bila publik bertanya: apakah semua berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan tersebut tentu bukan vonis. Justru penyidikan adalah ruang untuk menguji fakta, mengurai mekanisme, menelusuri keputusan, serta melihat apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dengan kata lain, sebelum ada kesimpulan hukum, semua pihak tetap berada dalam koridor asas praduga tidak bersalah. Bahasa sederhananya: diperiksa bukan berarti otomatis bersalah. Kalau semua yang diperiksa langsung dianggap bersalah, mungkin ruang pemeriksaan saksi tidak perlu lagi—cukup ruang sidang saja yang dibuka.
Penyidik menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Pernyataan itu penting, terutama karena perkara ini menyentuh program publik yang mendapat perhatian luas. Setiap tahapan penyidikan perlu dibangun di atas alat bukti dan fakta hukum, bukan sekadar asumsi, opini, atau kegaduhan di ruang publik.
Pemeriksaan terhadap BH menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara lebih terang bagaimana tata kelola MBG pada BGN dijalankan selama 2025–2026.
Publik tentu berharap prosesnya tidak berhenti pada siapa yang diperiksa, tetapi berlanjut pada pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana tata kelola program itu berjalan, di mana titik rawannya, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah ada kerugian negara maupun penyimpangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebab pada akhirnya, program makan bergizi memang seharusnya menghasilkan makanan yang bergizi bagi masyarakat. Jangan sampai yang bergizi hanya programnya di atas kertas, sementara tata kelolanya justru kekurangan “nutrisi” transparansi.
Kini, bola berada di tangan penyidik untuk membuktikan setiap dugaan berdasarkan hukum dan alat bukti. Publik tinggal menunggu: apakah pemeriksaan saksi ini menjadi potongan kecil dari puzzle besar, atau justru membuka pintu menuju persoalan yang selama ini belum terlihat. Yang jelas, proses hukum harus berjalan sampai terang. Bukan sampai ramai.(***)






