Penyidik JAM PIDSUS Periksa Saksi Dinas ESDM Babel dalam Perkara Pertambangan PT PMM
JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM memasuki babak pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (1/10/2026).
Saksi berinisial K hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah didalami tersebut.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.
Bagi penyidik, keterangan saksi bukan sekadar formalitas administratif. Setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian dari proses untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Dalam perkara korupsi, memang tidak cukup hanya menunjuk pada aktivitas pertambangan lalu berharap persoalan hukum selesai dengan sendirinya. Ada dokumen, kewenangan, prosedur, perizinan, tata kelola hingga kemungkinan adanya penyimpangan yang harus dirunut satu per satu.
Karena itulah, pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan sektor pertambangan menjadi bagian penting dalam membongkar rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Saksi Dinas ESDM Diperiksa
Kehadiran K dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan bahwa penyidik tengah menggali keterangan dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola pertambangan.
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tentu tidak serta-merta berarti yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
Status saksi adalah bagian dari mekanisme pembuktian. Keterangan yang diberikan nantinya akan diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain untuk melihat apakah terdapat rangkaian peristiwa yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diduga.
Dengan kata lain, ruang pemeriksaan masih panjang. Satu keterangan bisa membuka pintu menuju dokumen lain, saksi lain, atau fakta yang sebelumnya belum terlihat. Dalam perkara hukum, teka-teki memang jarang selesai hanya dengan satu potongan puzzle.
Penyidik menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dari Tata Kelola ke Pembuktian
Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam biasanya tidak berdiri pada satu tindakan atau satu dokumen saja. Karena itu, penyidik perlu memastikan bagaimana proses tata kelola pertambangan berlangsung, siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, serta apakah seluruh prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Rentang waktu perkara yang disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026 juga membuat pemeriksaan membutuhkan ketelitian. Setiap periode tentu memiliki dokumen, kebijakan, kewenangan, dan pihak-pihak yang berkaitan.
Di sinilah kerja penyidik diuji: bukan sekadar cepat menemukan nama, tetapi mampu membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
Sebab dalam hukum pidana, dugaan tetaplah dugaan sampai pembuktian berbicara di hadapan hukum.
Untuk saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan K maupun apakah pemeriksaan tersebut akan diikuti dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Yang jelas, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan keterangan dan bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
Dan seperti lazimnya perkara pidana, yang ditunggu bukan sekadar siapa yang diperiksa, melainkan fakta apa yang berhasil dibuktikan.(***)





