Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun Berujung Tersangka, BAST Jadi Sorotan

Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun Berujung Tersangka, BAST Jadi Sorotan

Jakarta — Pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menyita perhatian. Nilai pengadaannya bukan angka kecil, sekitar Rp1,22 triliun, tetapi penyidikan justru menemukan dugaan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar urusan kendaraan.

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada periode 2025 hingga 2026.

Lima tersangka tersebut terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan satu orang dari unsur militer yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Mereka masing-masing berinisial AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal; YY, Direktur PT YAT; AA dan GB, keduanya Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl BU, selaku PPK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah temuan dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari menentukan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga menyiapkan perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.

Kalau benar demikian, masalahnya tentu bukan lagi sekadar soal motor listrik. Sebab, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang seharusnya berjalan dengan prinsip transparansi dan kompetisi justru diduga sudah diarahkan sejak awal.

Ibarat perlombaan, garis finisnya sudah ditentukan sebelum peluit dibunyikan.

Dari 25.644 Unit Menjadi 21.801 Unit

Persoalan semakin menarik ketika masuk ke tahap pelaksanaan kontrak.

Jumlah pengadaan yang semula ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian berubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil disebut baru mencapai 2.117 unit.

Angka tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius.

Sebab, ketika barang yang secara fisik disebut baru terealisasi 2.117 unit, penyidik justru menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.

Di sinilah perkara ini menjadi semakin serius. Sebab, apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, persoalannya bukan lagi sekadar selisih angka antara barang yang ada dengan dokumen yang dibuat.

Dokumen administrasi dalam pengadaan pemerintah memang penting. Tetapi kalau dokumen bisa membuat barang yang belum ada terlihat seolah-olah sudah selesai seluruhnya, maka yang perlu diperiksa bukan hanya kendaraannya, melainkan juga bagaimana “sulap administrasi” tersebut bisa terjadi.

Tentu, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.

Saksi dan Ahli Terus Diperiksa

Untuk memperkuat pembuktian, Tim Penyidik Koneksitas telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon seluler, 889 dokumen, uang tunai sekitar Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.

Aset yang diamankan antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Sementara itu, Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kendaraan yang menjadi objek pengadaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang telah ditetapkan.

Dengan nilai proyek mencapai Rp1,22 triliun, pemeriksaan teknis tentu bukan formalitas. Sebab, dalam perkara seperti ini, angka di atas kertas dan barang di lapangan idealnya harus berbicara bahasa yang sama.

Lima Tersangka Ditahan

Kelima tersangka kini telah menjalani penahanan di tempat berbeda.

Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.

Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka, berdasarkan materi penyidikan, diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan proses peradilan. Asas praduga tak bersalah harus tetap ditempatkan sebagai prinsip utama.

Korporasi dan Aliran Aset Didalami

Penyidikan belum berhenti pada lima tersangka.

Tim Penyidik Koneksitas masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan peran korporasi.

Penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga terus dilakukan.

Sementara itu, besaran kerugian negara belum final karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perkara ini pada akhirnya memperlihatkan satu hal sederhana: proyek bernilai triliunan rupiah tidak cukup hanya diawasi dari meja administrasi.

Sebab, kalau jumlah barang di lapangan baru ribuan sementara dokumen sudah berbicara puluhan ribu, publik tentu berhak bertanya: yang sebenarnya bergerak itu motor listriknya, atau justru angka-angka di atas kertas?

Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah penyidik untuk membuktikannya secara terang di pengadilan.

Dan publik tentu berharap, setiap rupiah anggaran yang diperuntukkan bagi program pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat—bukan berubah menjadi kendaraan bagi kepentingan segelintir pihak.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *