13 Tahun Sengketa Tanah Herlambang, ATR/BPN Temukan Peta 1920: Sertipikat Dipersoalkan, Peta Lama Jadi Petunjuk Baru

13 Tahun Sengketa Tanah Herlambang, ATR/BPN Temukan Peta 1920: Sertipikat Dipersoalkan, Peta Lama Jadi Petunjuk Baru

MEDAN – Sengketa tanah antara Herlambang Panggabean dengan PT Musim Mas dan anak perusahaannya, PT Musim Semi Mas, memasuki babak baru.

Setelah hampir 13 tahun bergulir tanpa kepastian penyelesaian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali turun ke Medan. Kali ini bukan sekadar membuka berkas lama, tetapi mengumpulkan kembali fakta dan data di lapangan.

Tim Kementerian ATR/BPN dipimpin Deden Sudrajat, S.Sit., MH, Kasubdit Sengketa Batas Bidang Tanah, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di BPN Medan, Kamis (1/10/2026).

Tim mendatangi langsung objek tanah yang dipersoalkan di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Di lokasi inilah perkara menjadi menarik.

Sebab, tanah seluas 52.820 meter persegi yang diklaim Herlambang sebagai warisan dari ayahnya, almarhum Binsar Panggabean, disebut memiliki dasar SK Gubernur Nomor 02/DA/HML/DS/1974.

Namun di kawasan yang sama kemudian terdapat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 19/Titi Papan yang terbit pada 1974 atas nama St Elkana Siagian dan kini menjadi milik PT Musim Mas, serta Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 196/Titi Papan yang terbit pada 2012 atas nama PT Musim Semi Mas.

Di sinilah pertanyaan pertanahan mulai bermunculan.

Sebab, menurut Deden Sudrajat, sertipikat milik PT Musim Mas dan PT Musim Semi Mas tersebut diterbitkan berdasarkan SK Gubernur Nomor 77/DA/HML/DS/1974.

Masalahnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara ini, SK Nomor 77 tersebut menunjuk objek tanah di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Sedangkan objek tanah yang diklaim Herlambang berdasarkan SK Gubernur Nomor 02/DA/HML/DS/1974 berada di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dua SK, dua nomor, dua lokasi. Lalu bagaimana bisa bertemu di satu bidang tanah?

Pertanyaan sederhana tersebut kini kembali berada di meja Kementerian ATR/BPN.

Dan seperti biasa dalam perkara pertanahan, yang sederhana diucapkan belum tentu sederhana ketika dicari jawabannya di dalam tumpukan dokumen.

ATR/BPN: KAMI DATANG CARI FAKTA BARU

Deden mengatakan, kedatangannya ke Medan merupakan perintah Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo.

Ia menegaskan, timnya tidak datang untuk langsung mengambil kesimpulan mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah.

“Kami kan ke sini hanya mencari fakta. Mencari data-data yang baru. Kali aja ada data yang baru. Terus yang di lapangan ditemukan seperti apa,” kata Deden kepada wartawan di Kantor Pertanahan Kota Medan, Jumat (2/10/2026).

Menurut dia, seluruh hasil pencarian fakta tersebut nantinya dilaporkan kepada Dirjen.

Kantor Pertanahan Kota Medan dan tim pencari fakta juga akan dimintai keterangan sebelum kesimpulan dan kebijakan ditentukan.

“Kalau ditemukan ada cacat administrasi, ya dibuktikan,” ujarnya.

Kalimat terakhir itu menjadi penting.

Sebab dalam perkara pertanahan, satu kata “cacat administrasi” bisa memiliki konsekuensi yang panjang terhadap sebuah produk sertipikat.

ADA DOKUMEN LAMA, TERMASUK PETA TAHUN 1920

Dari penelusuran terbaru, Deden mengungkap timnya menemukan dokumen-dokumen lama.

Salah satunya bahkan berupa peta tahun 1920.

“Ada dokumen-dokumen lama yang kita temukan. Ada temuan berupa peta tahun 1920. Dan itu nanti akan kami pertimbangkan,” katanya.

Namun Deden belum bersedia membuka isi dokumen tersebut karena masih menjadi bahan internal Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, dokumen itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Dirjen dalam menentukan rekomendasi.

Peta berusia lebih dari satu abad itu tentu menarik perhatian.

Sebab, ketika sengketa tanah modern masih berkutat pada pencocokan sertipikat dan dokumen administrasi, tiba-tiba muncul peta tahun 1920.

Tanah memang bisa diwariskan. Sertipikat bisa diterbitkan. Tetapi sejarah bidang tanah rupanya juga tidak mudah dihapus dari arsip.

PERBEDAAN LOKASI JADI TITIK KRUSIAL

Perbedaan lokasi antara SK Gubernur Nomor 02/DA/HML/DS/1974 dan SK Gubernur Nomor 77/DA/HML/DS/1974 menjadi salah satu bagian yang patut diperjelas dalam penanganan perkara ini.

Deden memilih tidak memberikan komentar spesifik mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya, SK yang menjadi dasar sejarah kepemilikan tidak dilengkapi gambar bidang sebagaimana sertipikat.

“Kami hanya melihat ke lapangan saja. Masalah SK di mana, SK itu tidak ada gambarnya. Yang ada gambarnya adalah sertifikat. Kami berpatokan sertifikat saja,” katanya.

Pernyataan ini sekaligus menyisakan pekerjaan rumah.

Jika dua dokumen dasar menunjuk lokasi berbeda, sementara produk sertipikat kemudian berada pada lokasi yang dipersoalkan, maka pencocokan sejarah bidang tanah menjadi sangat penting.

Karena pada akhirnya, sengketa pertanahan bukan hanya soal siapa memegang sertipikat.

Yang tak kalah penting adalah: sertipikat itu diterbitkan untuk tanah yang mana?

BUKAN TINDAK LANJUT SURAT KEJAGUNG

Kedatangan tim ATR/BPN ke Medan juga dikaitkan dengan laporan Herlambang mengenai surat Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kantor Pertanahan Kota Medan.

Herlambang sebelumnya menyebut surat tersebut meminta evaluasi terhadap penerbitan SHM dan SHGB yang objeknya disebut berada di lokasi tanah yang ia klaim sebagai miliknya.

Ia mengaitkannya dengan Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Namun Deden menegaskan, kunjungan timnya bukan karena surat Kejagung tersebut.

“Saya terjun ke sini karena perintah Pak Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo,” katanya.

Menurut Deden, laporan Herlambang kembali mendapat perhatian setelah yang bersangkutan datang langsung ke Kementerian ATR/BPN dan bertemu Dirjen.

Deden mengatakan, hal itu menjadi alasan bagi pihaknya untuk memberikan kesempatan kembali kepada Herlambang membuktikan klaimnya.

“Boleh dong sebagai warga negara memperjuangkan haknya. Tidak menutup kemungkinan,” ujarnya.

13 TAHUN BERJALAN, KASUS BELUM JUGA SELESAI

Yang paling menarik dari perkara ini bukan hanya soal sertipikat, SK atau peta tahun 1920.

Tetapi juga soal waktu.

Herlambang mengaku sudah hampir 13 tahun memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

Selama itu pula, menurut dia, laporan dan pengaduannya belum menghasilkan kepastian penyelesaian.

Kini Kementerian ATR/BPN kembali turun ke lapangan.

Bedanya, kali ini ditemukan dokumen lama dan peta tahun 1920 yang disebut akan menjadi bahan pertimbangan.

Deden bahkan menjanjikan kesimpulan dari Dirjen paling lambat sekitar dua minggu setelah kunjungan tersebut.

Jika janji itu terealisasi, setidaknya ada batas waktu yang lebih jelas dibanding perjalanan perkara selama belasan tahun.

Sebab bagi masyarakat, pelayanan pertanahan bukan sekadar soal menerima berkas, memberikan nomor registrasi, kemudian meminta pemohon menunggu.

Tanah boleh diam di tempat. Sengketanya jangan ikut-ikutan menetap belasan tahun.

SHM BISA DIBATALKAN JIKA TERBUKTI CACAT ADMINISTRASI

Deden juga membenarkan bahwa produk pertanahan dapat dibatalkan apabila dalam proses penerbitannya ditemukan cacat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau misalnya dalam sebuah produk BPN ditemukan cacat administrasi, itu sebagai dasar dibatalkan,” tegasnya.

Namun dalam perkara Herlambang, belum ada kesimpulan bahwa SHM Nomor 19/Titi Papan maupun SHGB Nomor 196/Titi Papan mengalami cacat administrasi.

Semua masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan fakta.

Itulah sebabnya temuan peta lama, dokumen historis, data Kantor Pertanahan serta kondisi fisik objek tanah menjadi penting untuk dicocokkan.

Karena kalau memang ada kekeliruan administrasi, publik tentu berharap lembaga pertanahan berani memperbaikinya.

Sebaliknya, jika seluruh dokumen penerbitan sertipikat ternyata benar dan objeknya memang sesuai, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada pihak yang mengklaim dirugikan.

PT MUSIM MAS DIDAMPINGI SAAT PENINJAUAN

Saat meninjau lokasi, Deden didampingi pihak PT Musim Mas.

Ia menjelaskan, kehadiran pihak perusahaan diperlukan karena lokasi tersebut berkaitan dengan penguasaan perusahaan.

“Kamis lalu kami ke lokasi. Bertemu pihak PT Musim Mas. Kan tidak mungkin kita ke sana tanpa izin dia. Tapi tanpa meminta data ke dia. Karena data ada di kita semua,” katanya.

Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyangkut klaim satu pihak.

Namun demikian, keberadaan pihak perusahaan dalam peninjauan lapangan juga penting dicatat dalam konteks keberimbangan pemberitaan.

Hingga tahap ini, belum terdapat kesimpulan resmi Kementerian ATR/BPN yang menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan sertipikat tersebut.

BLOKIR INTERNAL? ATR/BPN MEMBANTAH

Deden juga membantah kedatangannya ke Medan untuk menyerahkan surat blokir internal kepada PT Musim Mas.

Menurutnya, tidak ada pembicaraan dari Dirjen mengenai penyerahan surat blokir internal sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Herlambang.

Dengan demikian, isu blokir tersebut juga masih sebatas pernyataan para pihak yang belum menghasilkan konfirmasi resmi berupa dokumen yang dapat dibuka kepada publik.

Yang sudah jelas, kata Deden, tim ATR/BPN sedang mengumpulkan kembali fakta dan data.

Dan untuk sementara, kesimpulan belum dijatuhkan.

MENUNGGU JAWABAN DARI KANTOR PERTANAHAN

Perkara ini pada akhirnya kembali kepada satu pertanyaan mendasar dalam administrasi pertanahan:

Apakah objek tanah yang tercantum dalam dasar penerbitan sertipikat benar-benar berada pada lokasi yang sama dengan objek tanah yang diklaim pihak lain?

Jika jawabannya berbeda, tentu harus dijelaskan bagaimana proses administrasi hingga sertipikat bisa terbit.

Jika jawabannya sama, juga harus dijelaskan berdasarkan data ukur, peta bidang, riwayat tanah dan dokumen pendukung lainnya.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan sengketa yang terus diwariskan dari satu meja ke meja lain.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Herlambang mengaku telah menunggu hampir 13 tahun. Kini Deden menyebut kesimpulan dari Dirjen ditargetkan keluar paling lambat dua minggu.

Mudah-mudahan kali ini bukan sekadar dua minggu yang kemudian berubah menjadi dua tahun.

Sebab dalam urusan pertanahan, yang dicari bukan hanya siapa yang memegang sertipikat, tetapi siapa yang benar-benar berhak atas tanah tersebut berdasarkan fakta, data, sejarah bidang dan hukum.

Dan jika peta tahun 1920 benar-benar menjadi petunjuk penting, barangkali sudah waktunya arsip lama ikut bicara.

Setelah hampir 13 tahun, setidaknya jangan sampai tanahnya tetap di situ, sertipikatnya tetap di situ, sengketanya juga tetap di situ—sementara kepastian hukumnya masih jalan-jalan mencari alamat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *