PH Sebut Tuntutan JPU Terhadap Mantan Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir Mengada-ngada

matabangsa.com-Medan: Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Fitri Agust Karo-karo mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti (UP) sebesar Rp516,29 juta serta penanganan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

 

Hal itu diungkapkan Dwi Ngai Sinaga usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir yang menuntut mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, dengan pidana penjara selama empat tahun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin, (12/10/2026)

 

Penasihat hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, bersama Benri Pakpahan, SH, MH, menilai dasar pembebanan UP kepada kliennya perlu dijelaskan, terutama terkait perhitungan kerugian negara, aliran dana, serta kewenangan terdakwa terhadap anggaran yang menjadi objek perkara.

 

“Yang pertama, sikap kami pasti melakukan nota pembelaan terhadap klien kami. Saya mencermati, menurut dugaan kami, tuntutan Kejaksaan Negeri Samosir ini mengada-ada. Dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami ngawur, pasalnya sudah dicabut,” kata Dwi Ngai Sinaga menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir, ketika diwawancarai awak media.

 

Dwi mengatakan pihaknya menilai Fitri Agust Karo-karo tidak memiliki kewenangan terkait anggaran tersebut karena bukan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

“Klien kita itu bukan PPK, KPA, PPA. Dia (terdakwa-red) tidak ada kaitannya terhadap anggaran ini. Tapi dituntut empat tahun, ditambah lagi uang pengganti subsider dua tahun. Berarti enam tahun penjara,” ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan dasar pembebanan kerugian negara sebesar Rp516 juta kepada kliennya. Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan yang dicermati pihaknya, terdakwa tidak pernah melakukan penggelembungan harga atau mark-up.

 

“Fakta persidangan, klien kita tidak pernah mark-up angka itu. Tidak pernah. Itu fakta persidangan dan ada juga dalam BAP mereka. Tapi kerugian negara Rp516 juta dibebankan kepada klien kita,” katanya.

 

Dwi menjelaskan seandainya pihaknya mengikuti berdasarkan keterangan saksi dari BUMDesma, terdapat angka sekitar Rp60 juta yang menurutnya perlu dijelaskan kaitannya dengan tuntutan uang pengganti tersebut.

 

“Kalau seandainya kita ikuti keterangan saksi-saksi di fakta persidangan yang dituduhkan Rp60 juta, itu pun masih jauh dari Rp516 juta, namun pun tidak ada buktinya. Hanya berdasarkan katanya. Lalu, Rp516 juta ini dari mana? Pernah tidak pihak auditor mempertanyakan ke mana alokasi dana dan aliran dana yang sisanya? Tapi tuntutan jaksa hari ini membebankan Rp516 juta. Apa dasar pertimbangannya?” ujar Dwi.

 

Menurut dia, hasil audit dan aliran dana perlu dijelaskan dalam persidangan agar dasar pembebanan UP terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-karo menjadi terang.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir menuntut mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

 

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

 

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (19/10), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Hendra.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *