Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Rel Tembung, Enam Pelaku Diringkus, Tiga Residivis
MEDAN – Bantaran rel kereta api di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, kembali menjadi sasaran penggerebekan aparat. Enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba diringkus tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, dan BNNP Sumut, Selasa (20/10/2026) sore.
Dari enam orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis. Rupanya, bagi sebagian orang, berurusan dengan hukum belum cukup menjadi pelajaran untuk benar-benar menjauhi perkara yang sama. Namun, tentu saja, proses hukum tetap harus membuktikan peran masing-masing.
Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial SF (42), ZN (42), ZE (43), HL (42), WS (30), dan DP (20). Saat petugas datang, mereka sempat berusaha kabur. Bahkan, beberapa di antaranya dikabarkan melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan dengan petugas ketika hendak diamankan.
Menurut polisi, para terduga pelaku memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, hingga pengguna narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan dua dari enam orang tersebut merupakan residivis kasus kejahatan lain, sedangkan satu lainnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkoba.
“Dari enam pelaku, dua di antaranya merupakan residivis kasus kejahatan lain, sedangkan satu merupakan residivis kasus narkoba. Dari lokasi penggerebekan, kami menyita tiga paket sabu siap edar dan 11 paket ganja siap edar,” ungkap Rafli, Rabu (21/10/2026) pagi.
Selain narkotika, petugas juga menemukan puluhan alat isap sabu, timbangan elektronik, sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, serta ratusan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan narkoba di kawasan itu bukan sekadar urusan barang terlarang, tetapi juga menyangkut dugaan aktivitas distribusi yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.
Usai penggerebekan, tim gabungan menghancurkan dan membakar barak-barak yang berada di sepanjang bantaran rel. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat aktivitas narkoba.
Meski begitu, menghancurkan barak tentu baru satu bagian dari pekerjaan. Sebab, bangunan bisa diratakan dalam hitungan jam, sementara jaringan peredaran narkoba membutuhkan pengawasan dan penindakan yang konsisten agar tidak sekadar berpindah tempat.
Rafli menegaskan, pihaknya akan terus memantau kawasan tersebut dan kembali melakukan penggerebekan apabila ditemukan aktivitas serupa.
“Kawasan ini akan terus kami pantau. Jika praktik serupa kembali kami temukan, kami tidak akan bosan menggerebek kawasan ini. Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat mendukung upaya pemulihan bagi pengguna narkoba sekaligus memutus mata rantai peredaran yang melibatkan bandar.
Pesannya jelas: perang melawan narkoba tidak cukup dengan menangkap pelaku dan membakar barak. Pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum terhadap jaringan pemasok, serta pemulihan pengguna juga menjadi bagian penting agar bantaran rel Tembung tidak terus-menerus masuk dalam daftar lokasi yang harus digerebek.
Sebab, kalau setiap kali barak dibakar lalu aktivitas serupa muncul lagi, pekerjaan aparat tentu tidak boleh berhenti pada urusan api dan abu. Yang lebih penting adalah memastikan persoalan narkoba benar-benar ditangani sampai ke akar-akarnya.(***)
Teks Foto:
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di bantaran rel kereta api kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (20/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, tiga di antaranya disebut sebagai residivis. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.






