Satgas PKH Cabut IUP PT KEL di Nabire, 3.500 Hektare Tambang Emas Jadi Sorotan
NABIRE – Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dengan luas wilayah mencapai 3.500 hektare. Keputusan ini diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, termasuk penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan yang dipersyaratkan.
Pencabutan izin tersebut diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Kamis (22/10/2026). Langkah itu menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Keputusan pencabutan IUP PT KEL tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui melakukan kegiatan pertambangan emas di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Persoalannya bukan sekadar soal batas wilayah di atas peta, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan penggunaan kawasan hutan.
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP,” ungkap Jaksa Agung.
Dengan kata lain, dari hasil verifikasi tersebut, terdapat persoalan penggunaan kawasan hutan pada area yang seharusnya memenuhi persyaratan hukum. Dalam urusan pertambangan, izin memang penting, tetapi kepatuhan terhadap seluruh kewajiban hukum bukan sekadar pelengkap dokumen.
Reklamasi Terabaikan, Kewajiban Tetap Menempel
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, PT KEL juga disebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan reklamasi sebagaimana mestinya.
Padahal, kegiatan pertambangan tidak berhenti pada urusan menggali dan mengambil hasil bumi. Ada tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan setelah kegiatan berlangsung. Jika keuntungan sudah diperoleh, sementara kewajiban pemulihan tertinggal, alam berisiko menjadi pihak yang paling lama menanggung akibatnya.
Jaksa Agung menjelaskan, pencabutan izin tersebut didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan itu mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Dengan pencabutan tersebut, PT KEL dilarang melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambangnya.
“Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Burhanuddin.
Meski izin telah dicabut, urusan perusahaan tidak serta-merta selesai. PT KEL tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja yang telah purna tugas, termasuk pesangon.
Artinya, pencabutan izin bukan tombol ajaib yang menghapus kewajiban. Perusahaan tetap harus menyelesaikan tanggung jawab yang melekat atas kegiatan usahanya.
Negara Ambil Alih Kendali, Masyarakat Papua Menunggu Manfaat
Penertiban tersebut, menurut Jaksa Agung, merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah menyatakan akan mengembalikan kendali pengelolaan sumber daya alam kepada negara. Ke depan, pengelolaan disebut akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan, memenuhi hak keuangan negara, serta menghormati hak-hak masyarakat adat.
Namun, keberhasilan penertiban tidak cukup diukur dari berapa banyak izin yang dicabut atau berapa luas wilayah yang kembali berada dalam penguasaan negara. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pengelolaan berikutnya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat setempat, menjaga lingkungan, dan mencegah persoalan serupa terulang.
Sebab, bagi masyarakat Papua, kekayaan alam semestinya bukan hanya terlihat dari luas wilayah tambang atau besarnya potensi emas. Manfaatnya juga harus terasa dalam kehidupan sehari-hari, tanpa mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat adat.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas Burhanuddin.
Kegiatan penertiban tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH yang juga Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH yang juga Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, serta unsur pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.
Kini, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan aktivitas tambang tanpa pemenuhan ketentuan hukum dihentikan, melainkan juga memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dituntaskan dan pengelolaan selanjutnya benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Sebab, emas boleh bernilai tinggi, tetapi kepastian hukum, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat seharusnya tidak kalah berharga.(***)






