Edarkan Ekstasi, Dua Anggota Geng Motor Dibekuk di Jalan H Anif, 8 Butir Inex Disita

Edarkan Ekstasi, Dua Anggota Geng Motor Dibekuk di Jalan H Anif, 8 Butir Inex Disita

MEDAN — Geng motor semestinya cukup membuat bising di jalanan, bukan ikut meramaikan peredaran narkoba. Namun, dua pria berinisial DC (25) dan KF (19) justru berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan pil ekstasi atau inex di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap personel Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan mereka, polisi menyita delapan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (25/10/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan kedua pria itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Petugas kemudian mendapati kedua terduga pelaku berada di tempat yang dimaksud dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

“ Keduanya kami tangkap berkat informasi yang kami terima dari masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya merupakan anggota geng motor GTARMY.REBORN16 dan sudah empat kali terlibat tawuran sesama geng motor di kawasan Deli Serdang,” ungkap Rafli.

Menurut Rafli, kedua pria tersebut mengaku baru sekitar satu bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka diduga tergiur keuntungan dari bisnis terlarang tersebut.

Kalau benar demikian, hitung-hitungan untung-rugi mereka agaknya perlu dipertanyakan. Keuntungan yang dibayangkan mungkin terasa cepat, tetapi risiko yang menanti bukan perkara kecil. Delapan butir ekstasi yang disita polisi bisa menjadi awal dari persoalan hukum yang jauh lebih panjang.

Polisi menduga pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B. Sosok yang disebut sebagai pemasok itu kini masih diburu petugas untuk mengungkap sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Dari pelaku kami sita delapan butir pil ekstasi. Keduanya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial B yang kini sedang kami kejar. Kami pastikan, B tidak akan bisa bersembunyi karena pasti akan kami tangkap,” tegas Rafli.

Penangkapan ini kembali menyoroti persoalan yang lebih luas daripada sekadar delapan butir pil ekstasi. Ketika tawuran dan dugaan peredaran narkoba bersinggungan dalam lingkaran anak muda, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan lingkungan, tetapi juga masa depan generasi yang seharusnya masih memiliki banyak kesempatan untuk memperbaiki hidup.

Meski demikian, keterlibatan dalam geng motor tidak serta-merta menjadikan seseorang pelaku kejahatan. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum, berdasarkan alat bukti yang sah dan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kini, selain mendalami perkara kedua terduga pelaku, polisi masih harus menelusuri keberadaan pria berinisial B yang diduga memasok ekstasi. Pengungkapan pemasok menjadi langkah penting agar penindakan tidak berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan, sementara mata rantai peredaran narkoba tetap berjalan.

Sebab, memberantas narkoba bukan sekadar menyita barang bukti dan membawa terduga pelaku ke kantor polisi. Yang lebih penting ialah membongkar jalur pasokan, menghentikan peredaran, dan mencegah anak-anak muda menjadikan narkotika sebagai jalan pintas mencari uang.

Jalanan Medan dan Deli Serdang sudah cukup ramai dengan persoalan lalu lintas dan tawuran. Tidak perlu ditambah dengan bisnis ekstasi yang menjanjikan keuntungan sesaat, tetapi berpotensi meninggalkan kerugian panjang bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *